SATELITNEWS.ID, SERANG–DPRD Kota Serang menyetujui kerja sama impor sampah antara Pemkot Serang dengan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel). Akan tetapi, persetujuan tersebut memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi.
“Kami memberikan persetujuan dengan catatan. Catatannya adalah Pemkot Serang harus menjalankan hasil kajian dari Komisi III pada tahun selanjutnya. Karena memang di tahun ini beberapa hasil kajian seperti kenaikan biaya pengelolaan sampah itu tidak bisa karena Tangsel sudah paripurna,” ujar Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/4).
Menurut Budi, tidak bisa masuknya hasil kajian dari DPRD Kota Serang lantaran Pemkot Serang lambat dalam bertindak, khususnya dalam berkoordinasi dengan DPRD. Sebab, jika sejak awal sudah ada koordinasi, maka DPRD Kota Serang dapat membuat kajian sebelum APBD Tangsel disahkan.
“Mestinya kan di Tangerang mulai mengkaji, di kita juga mengkaji. Tapi Pemkot malah terkesan jalan sendiri. Mereka dalam membuat MoU pun tidak ada koordinasi dengan kami. Katanya mah mengundang, cuma ke saya sendiri tidak ada surat undangannya,” jelasnya.
Hal itu pun yang perlu menjadi evaluasi dari Pemkot Serang, agar tidak terjadi hal-hal yang seperti itu. Karena, kejadian tersebut justru malah menjadi kerugian bagi Kota Serang dalam kerja sama yang dilakukan.
“Kami ingin Pemkot Serang, Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekda itu bisa jalin koordinasi yang baik dengan kami. Jangan mau jalan sendiri saja. Terutama Sekda, karena di sini Sekda sangat berperan penting dalam pelaksanaan kerja sama,” tegasnya.
Di sisi lain, Budi menerangkan bahwa usulan penambahan biaya pengelolaan sampah, khususnya untuk hibah pembangunan, merupakan masukan dari dirinya. Hal itu setelah dilakukan sidak ke TPAS Cilowong dan berdiskusi dengan petugas maupun masyarakat di sekitar TPAS Cilowong.
“Jadi ada penambahan hibah itu karena memang ini urgen untuk bekerja sama, maka saya ajukan saja hibah yang penggunaannya untuk infrastruktur. Logikanya, bagaimana kita membangun infrastruktur di Cilowong kalau sambil ada pembuangan sampah. Maka itu harus ada penampungan sementara yang berarti ada biaya tambahan,” tuturnya.
Budi menuturkan, ada sekitar dua usulan DPRD Kota Serang yang tidak diterima. Pertama terkait dengan penambahan biaya pengelolaan sampah yang semula Rp175 ribu menjadi Rp200 ribu dan pengadaan kompensasi arus balik sebesar Rp15 ribu per ritasi.
“Untuk tahun ini tidak bisa, karena anggaran di Tangsel sudah diketok, sudah disahkan. Namun karena Tangsel juga harus segera membuang sampahnya, jadi kami menyetujui dengan catatan kajian kami itu harus dijalankan pada tahun anggaran 2022,” katanya.
Budi pun tidak menutup kemungkinan adanya penambahan hasil kajian di tahun depan. Sebab, hasil kajian tahun depan akan mengacu pada hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama di tahun 2021 ini.
“Sebelum satu tahun, kami akan lihat lagi kebutuhannya, sebelum dilanjut (kerja samanya), kami masukkan. Misalkan di sini ada yamg rubuh, ya dia (Tangsel) yang memperbaiki. Dan itu harus dimasukkan dalam pos anggaran mereka,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Serang menolak beberapa usulan DPRD terkait dengan kerja sama impor sampah. Usulan yang ditolak yakni penambahan biaya pengelolaan sampah dan pengadaan kompensasi arus balik sebesar Rp15 ribu, karena APBD Kota Tangsel sudah disahkan.
Ketua Komisi III pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad, mengatakan bahwa hal tersebut sebenarnya kembali pada itikad baik dari Pemkot Tangsel untuk dapat merealisasikannya. Sebab, baik Pemkot Serang maupun Pemkot Tangsel sama-sama telah mengesahkan APBD.
“Artinya ini merupakan kerja sama di luar perencanaan APBD kan. Tinggal bagaimana itikad baik dari Pemkot Tangsel saja. Kalau memang itu tidak ada pada pos anggaran, kan bisa untuk dirubah pada APBD perubahan kan,” ujarnya. (dzh/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post