SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Rencana Pemkot Tangerang melakukan revisi terhadap peraturan daerah tentang bantuan hukum masyarakat miskin mendapatkan dukungan dari praktisi hukum. Perda Nomor 3 Tahun 2015 tersebut perlu direvisi karena justru menyulitkan masyarakat Kota Tangerang yang ingin mendapatkan bantuan hukum.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (LBH UMT) Gufroni mengatakan revisi Perda tersebut tentunya akan mempermudah masyarakat terkait bantuan hukum. Terutama terkait dengan persyaratan yang harus diajukan agar dapat memperoleh bantuan.
“Jadi memang dalam beberapa hal, itu ada banyak perkara dimana tidak bisa ditangani atau tidak bisa dilayani oleh LBH karena ada syaratnya yang ketat. Dia (pemohon bantuan) harus membuktikan kartu yang menyatakan tidak mampu secara ekonomi,” ujar Gufroni kepada Satelit News, Senin (19/4).
Diketahui, bila pada Perda Nomor 3 Tahun 2015 masyarakat yang ingin mengajukan bantuan hukum harus menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu. Namun pada revisi Perda yang diajukan sekarang, masyarakat dapat menggunakan berkas lain seperti jaminan kesehatan dan kartu bantuan langsung tunai.
“Kalau memang ini diperluas tentu kita apresiasi sehingga harapannya ke kedepan masyarakat kota Tangerang yang kurang mampu dapat mendapat akses layanan bantuan hukum,”kata Gufroni.
Gufroni berharap dalam Perda yang direvisi tersebut, lembaga bantuan hukum yang belum terakreditasi juga dapat menjadi pemberi bantuan hukum. Menurut Gufroni, di Kota Tangerang hanya ada satu LBH yang terakreditasi.
Kemudian, Gufroni juga meminta Pemerintah Kota Tangerang gencar melakukan sosialialisi apabila Raperda tersebut sah menjadi Perda. Pasalnya, banyak masyarakat awam yang tak mengerti hukum apalagi bantuan hukum dari Pemerintah Kota Tangerang.
“Nggak semua masyarakat faham mendapatkan akses itu. Jadi perlu digalakkan sosialisasi. Pemberian konsultasi hukum gratis,” jelasnya.
Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi mengatakan terkait revisi Perda tersebut baru penyampaian Walikota. “Nanti setelah pandangan umum fraksi baru dibentuk Pansus (Panitia Khusus),” ujarnya.
Edi mengaku belum mengetahui jelas isi dari Raperda tersebut. “Kami belum dapat dari Wali Kota. Nanti kalau sudah dibentuk pansus baru diberikan,” imbuhnya.
Sebelumnya Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan bantuan hukum adalah salah satu bentuk perlindungan dan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum kepada warga yang membutuhkan dan tak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Sejatinya, kata dia, bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kota Tangerang sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015, namun dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum kurang optimal karena masih banyak warga yang membutuhkan bantuan hukum belum terjangkau oleh pemerintah daerah.
Untuk memaksimalkan hal tersebut, menurut Arief, perlu dilakukan perubahan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015 yakni pemberi bantuan hukum tak lagi dibatasi hanya memiliki kantor tetap dan berkedudukan di Kota Tangerang. Hal ini bertujuan agar dalam melaksanakan pemberian bantuan bagi penerima dapat diwujudkan secara maksimal.
Kemudian untuk syarat yang tak memiliki surat keterangan tidak mampu, dapat menggunakan berkas lainnya seperti jaminan kesehatan masyarakat, kartu bantuan langsung tunai dan dokumen lainnya terkait program kesejahteraan pemerintah untuk masyarakat miskin.
“Lalu pemberi bantuan hukum dapat menangani pelaksanaan bantuan hukum litigasi melalui penetapan pengadilan berupa penunjukan hakim untuk mendampingi penerima bantuan hukum yang berdomisili di Kota Tangerang tanpa harus melalui alur penyampaian permohonan,” katanya. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post