SATELITNEWS.COM, SERANG—Kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren Banten terus dikembangkan. Setelah menetapkan ES selaku tersangka “penyunatan” dana hibah, para jaksa Kejati Banten kemarin melakukan pencarian barang bukti. Tim Pidana Khusus menggeledah gudang penyimpanan dokumen hibah Ponpes yang berlokasi di Masjid Al Bantani KP3B Kota Serang, Senin (19/4).
Ribuan dokumen berhasil disita oleh tim. Bahkan rencananya mereka akan kembali melakukan penggeledahan gudang untuk melengkapi berkas pendukung lainnya. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan kasus korupsi hibah pondok pesantren (Ponpes) yang bersumber dari APBD Banten sebesar Rp 117 miliar tahun 2020.
Tim pidsus datang ke lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelum mendatangi Masjid Al Bantani, tim terlebih dahulu mendatangi kantor Biro Pemerintahan dan Kesra di Gedung SKPD Terpadu dengan menggunakan empat kendaraan. Namun di lokasi itu, tim tidak berhasil menemukan berkas yang dicari.
Selanjutnya, tim bergerak ke Masjid Al Bantani menuju gudang penyimpanan berkas di Sekretariat LPTQ Banten. Tim yang menggunakan rompi hitam merah bertuliskan Pidsus Kejati Banten, mulai mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Sedikit demi sedikit berkas dibawa dan dimasukkan ke dalam mobil. Hanya butuh beberapa menit, tim berhasil mengumpulkan ribuan dokumen yang dimasukkan ke dalam dua mobil. Berkas itu kemudian dibawa ke Kejati Banten, sedangkan tim lainnya masih melakukan penggeledahan.
Sekitar pukul 11.30 WIB, tim kembali berhasil mengumpulkan dokumen yang dimasukkan ke dalam dua kendaraan, jadi total 4 kendaraan yang digunakan mengangkut berkas. Tim kemudian mendatangi kembali kantor Biro Pemerintahan dan Kesra untuk mengambil berkas lainnya.
Koordinator Pidsus Kejati Banten Febrianda mengatakan penyidik melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan bantuan Hibah Ponpes tahun 2020. Sebelumnya, pada Kamis (15/4) Kejati Banten menetapkan satu orang tersangka.
“Hari ini (kemarin) sekitar pukul 10 (siang) kita melakukan penggeledahan. Berawal dari kasus hibah Ponpes tahun 2020. Penggeledahan ini dilakukan agar dapat bukti-bukti, untuk pengembangan kasus,” kata Febrianda kepada awak media.
Ia menjelaskan ada beberapa dokumen yang disita, dan jumlahnya cukup banyak. Bahkan masih ada beberapa berkas yang belum diambil sehingga dilakukan pemasangan segel.
“Terutama proposal dan LPJ, serta dokumen-dokumen lainnya yang terkait. Banyak banget, belum sempat kita bawa semua, kita ambil beberapa sampel, tempatnya kita segel,” pungkasnya.
Direktur Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada menyambut positif langkah cepat Kejati yang memburu barang bukti atau petunjuk lain. Uday, sebagai salah satu pihak yang melaporkan indikasi korupsi hibah ponpes ke Kejati, mengaku sangat mendukungnya.
“Penggeledahan di dua tempat berbeda itu sangat kami dukung. Selanjutnya Kejati Banten harus segera memeriksa orang-orang yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya.
Jika semua alat bukti benar mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum, dia meminta penyidik Kejati Banten harus segera menahannya.
“Tak peduli apakah dia itu ASN di lingkungan Pemprov Banten, warga biasa atau kyai sekalipun jika memang harus ditahan, segeralah ditahan,” tegas Uday.
Uday menggambarkan, kasus dengan modus serupa pernah terjadi di Provinsi Banten sekitar tahun 2011-2012. Herannya, saat itu kasus ini banyak memakan korban. Banyak staf dan pejabat di Pemprov Banten harus merasakan dinginnya tembok penjara.
Saat itu banyak pula pihak ketiga atau orang-orang di luar pemerintahan yang bertindak sebagai pengepul atau calo pengajuan bantuan hibah yang sebagian besar fiktif.
“Herannya, kasus besar seperti ini tidak menjadi pelajaran berharga bagi ASN dan pihak lainnya. Apakah mereka memang sudah tidak punya agama atau hawa nafsu mereka sudah keterlaluan,” ungkapnya.
Gubernur Wahidin Halim mendukung upaya Kejati yang telah menetapkan ES sebagai tersangka atas kasus pemotongan dana hibah bagi Pondok Pesantren di Banten yang nilanya mencapai Rp117 Miliar.
“Kita mendukung langkah-langkah Kejaksaan, biar semuanya jelas, semua transparan. Biar semuanya nanti tidak mengulangi perbuatan itu. Dan, ini dalam rangka melawan korupsi. Kita cegah, kita lawan, kita berantas korupsi yang ada di Banten, itu kan komitmen saya” tegas WH saat memberikan keterangan di Rumah Dinas, Senin (19/4)
Selanjutnya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati Banten untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemotongan dana hibah Ponpes ini dan menangkap seluruh orang yang terlibat agar dihukum sesuai dengan perbuatannya.
“Sekali lagi saya sangat tidak terima dan tersakiti dengan tindakan ini walaupun kita tidak tahu ini melibatkan PNS atau tidak karena yang kemarin ditangkap itu bukan oknum PNS ataupun Kesra,”katanya.
“Saya rasa ini memang harus dituntaskan, dan saya bersyukur kita bisa tuntaskan ini. Kita bisa dapatkan orang-orang yang mana yang terlibat agar bisa dihukum. Karena bukan nilai besar kecilnya tapi lebih kepada syahwatnya yang tidak punya nurani tidak punya hati. Saya ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan, terima kasih banyak, semangat untuk memberantas korupsi di Banten,“ sambung WH.
Meski mengaku bersyukur atas terungkapnya kasus ini, namun WH mengaku heran terhadap tersangka yang dengan tega memotong dana hibah yang provinsi sediakan khusus untuk pesantren dan Kiyai. Perbuatan tersebut menurutnya, bukan hanya bertentangan dengan hukum tetapi sangat tidak bermoral.
“Bukan hanya sekedar melanggar hukum, tapi secara moralitas kok tega-teganya duit Pak Kiayi. Buat Pak Kiayi, atas inisiatif Gubernur dan sebagai bentuk penghargaan Gubernur kepada Kiyai dengan seenaknya dipotong atau nggak kasih. Itu tidak amanah, itu perbuatan dzolim, saya enggak terima” jelasnya.
Padahal menurut dia, seharusnya semua bisa menahan diri untuk tidak mengambil hak milik orang lain, terlebih saat ini tengah memasuki bulan Ramadan yang seharusnya dijadikan sebagai momentum untuk bisa mengendalikan diri dari keserakahan.
“Tiap tahun kita puasa Ramadan, kita dilatih untuk mengendalikan diri kita, syahwat kita, hawa nafsu kita, kita dilatih untuk tidak menjadi serakah. Saya pikir itu kan pesan-pesan secara esensial dari puasa Ramadan, harus kita implementasi dalam kehidupan sehari-hari” pungkasnya.
Terpisah, meski secara kelembagaan Ponpes berada dibawah pembinaan Kementerian Agama (Kemenag), namun Kemenag di Provinsi Banten tak mengetahui dan tak dilibatkan dalam program hibah itu. Disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Cilegon Idris Jumroni, Senin (19/4), hibah ke pondok pesantren dari Pemerintah Provinsi Banten itu bisa saja kemungkinan langsung ke Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Cilegon.
“Setelah saya dalami di seksi terkait ternyata Kemenag Kota Cilegon tidak dilibatkan sama sekali terkait hibah ke Pondok Pesantren Tahun 2020. Mereka dari Pemprov bisa jadi kemungkinan langsung ke forum FSPP Kota Cilegon,” katanya.
Ia menjelaskan, soal penyaluran bantuan hibah Pondok Pesantren Tahun 2020 itu, tidak hanya dirinya saja yang tidak mengetahui secara pasti, Seksi Pondok Pesantren di Kemenag Cilegon juga tidak mengetahui.
“Saya termasuk Seksi Pondok Pesantren tidak mengetahui secara pasti. Kalau jumlah Ponpesnya itu ada 48,” jelasnya. (cr01/rus/rul/enk/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post