PANDEGLANG, SN—Puasa bukan alasan untuk bermalas-malasan dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaksana harian (Plh) Bupati Pandeglang, Pery Hasanudin tetap mewajibkan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melaksanakan apel pagi. Bagi yang membolos apel, maka akan dikenakan sanksi disiplin dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Menurut Plh Bupati, dengan dikeluarkannya Instruksi Bupati Pandeglang nomor 800/799-BKD/2021, Tentang Penataan Kerja Bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang Work From Home (WFH) sudah tidak diberlakukan. Oleh sebab itu, pelaksaan apel pagi kembali diberlakukan oleh para pegawai di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Hal ini dilakukan dalam rangka penegakan kedisiplinan di kalangan pegawai Pemkab Pandeglang. Kami sudah hampir satu tahun tanpa adanya apel pagi. Sekarang kita uji cobakan lagi, agar kedisiplinan tidak menurun,” kata Pery, pada saat inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Selasa (20/4).
Menurut Plh Bupati, ASN sudah dilakukan vaksinasi, sehingga tak begitu mengkhawatirkan. Namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan. “Ditambah sekarang semua ASN sudah mendapatkan vaksinasi covid 19, insya Allah kita aman walaupun memang tetap menggunakan masker,” klaimnya.
Sejalan dengan pelaksanaan apel pagi, Plh Bupati berharap finger print absensi harus dikaitkan kembali dengan pendapatan TPP. Jika ada yang tidak hadir apel pagi, ia berharap harus dikenakan sanksi pemotongan TPP.
“Sesuai pasal 6 Perbup nomor 23 tahun 2016 tentang disiplin kerja ASN harus finger print, dan yang tidak hadir disesuaikan dengan Perbup nomor 83 tahun 2017 tentang pemberian TPP bagi PNS di Kabupaten Pandeglang,” imbuhnya.
Pery meyakini, jika kedisiplinan dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab tentu akan terasa ringan. Terkecuali kata dia, jika dilakukan dengan keterpaksaan pasti berat.
“Saya ucapkan terimakasih kepada pegawai yang sudah dapat melaksanakan apel pagi, yang belum mudah-mudahan bisa diberikan kesadaran,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengaku, pihaknya akan menindaklanjuti kehadiran apel pagi yang merupakan kewajiban para pegawai sebelum melaksanakan tugas. “Kami akan panggil mereka untuk memberikan alasan atas ketidakhadirannya,” katanya.
Ditegaskan Ali, semua berkaitan penindakan sanksi bakal dilakukan sesuai aturan. “Yang pasti kita akan sesuaikan dengan Perbup nomor 83 tahun 2017, tentang pemberian TPP bagi PNS di Kabupaten Pandeglang,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post