SATELITNEWS.ID, PONDOK AREN— Dua orang pengedar narkoba berinisial R dan S berhasil ditangkap aparat Polda Metro Jaya di Tangerang Selatan. Dari keduanya, Polisi telah mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 189,6 gram.
“Ini adalah pengungkapan sabu-sabu seberat 189,6 gram, dengan dua tersangka berinisial R dan S,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (20/4/2021).
Dalam pengungkapan itu, polisi terlebih dahulu menangkap tersangka R pada Senin 22 Maret 2021 sekitar pukul 16:00 WIB di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dari tangan R, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 130 gram.
Saat diintrogasi, R mengaku masih memiliki sabu-sabu yang ada ditangan temannya yang berinisial S. Atas keterangannya, di hari yang sama Polisi pun lekas menangkap tersangka S di Perumahan Kebayoran Residence, berserta barang bukti sabu sebanyak 59,6 gram.
Total dari barang bukti hasil penangkapan tersangka R dan S berjumlah 189,6 gram sabu-sabu. Namun, setelah melakukan pendalaman kasus, muncul satu nama berinisial D selaku pemasok barang haram narkoba tersebut.
“Dari kedua tersangka kita lakukan pendalaman, muncul satu nama inisial D, ini pemasoknya, jadi di atas mereka, ini tinggalnya di daerah Bekasi, ini masih jadi DPO,” ujarnya.
Untuk itu pihak polisi menjadikan tersangka berinisial D sebagai daftar pencarian orang atau DPO. Akibat perbuatannya, tersangka R dan S kini harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman mati. (jpg/jarkasih)
Diskusi tentang ini post