SATELITNEWS.ID, SERANG—Kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren yang sedang bergulir di Kejati Banten menyedot perhatian para tokoh hingga ulama. Mereka mendukung pengungkapan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan langsung Gubernur Banten Wahidin Halim tersebut.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Fathaniyah Serang KH Matin Sarkowi meminta seluruh pihak mendukung langkah Gubernur Wahidin Halim dalam mencegah praktik korupsi di dunia pesantren. Dia mengaku ikut marah atas peristiwa tersebut.
“Saya ikut marah, untuk pesantren dipotong-potong kayak gitu. Saya mendukung langkah Pak Gubernur. Jadi siapapun, mau ustaz mau siapapun yang ngambil, tangkap. Proses sesuai hukum yamg berlaku. Saya sangat mendukung,” kata Matin Syarkowi dalam keterangan resmi yang diterima Satelit News, Selasa (20/4).
Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fatah Sulaiman mengaku prihatin atas ulah oknum melakukan pemotongan dana hibah pondok pesantren. Padahal dana tersebut, sengaja dianggarkan Pemprov Banten untuk mendukung percepatan peningkatan kualitas pondok pesantren.
“Atas nama institusi saya menyampaikan apresiasi kepada Bapak Gubernur Banten yang mengambil inisiatif untuk mencegah adanya tindakan serupa atau berulang di tahun yang akan datang terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, melakukan pemotongan Dana Hibah untuk Pondok Pesantren di Provinsi Banten,” kata Profesor Fatah, Selasa (20/4).
Fatah berharap agar kasus ini diusut sampai tuntas. “Saya juga mengapresiasi pihak Kejaksaan Tinggi Banten dan aparat hukum yang bertindak cepat sehingga oknum yang tidak bertanggung jawab yang melakukan pemotongan Dana Hibah Pondok Pesantren dari anggaran pemerintah pun sudah ditangkap dan diproses secara hukum,” ungkapnya.
Apresiasi juga diberikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten A.M Romly. Dia mendukung langkah Gubernur Banten mengusut tuntas kasus pemotongan Dana Hibah Pondok Pesantren.
“Saya memberikan apresiasi dan mendukung langkah hukum yang dilakukan Gubernur Banten untuk mengusut tuntas para pelaku tindak pidana dalam upaya mengamankan pelaksanaan program Gubernur Banten dan menjaga kehormatan para kiyai dan dunia Pesantren,” kata A.M Romly.
Ketua MUI Provinsi Banten juga mengajak seluruh organisasi atau lembaga yang memiliki kepedulian dan kepentingan terhadap kemajuan dunia pesantren untuk terus meningkatkan daya dukungnya secara nyata terhadap Pondok Pesantren.
“Dan mengawal bantuan Gubernur agar bantuan tersebut diterima Pondok Pesantren dengan benar dan utuh serta dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya,” pintanya.
Sementara itu, Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Anang Azhari mendukung langkah Kejati Banten mengusut kasus korupsi hibah pesantren senilai Rp 117 miliar. FSPP menilai oknum yang melakukan korupsi hibah bukan dari bagian mereka.
Dia membantah anggapan bahwa FSPP mengorganisir pesantren penerima hibah. Pesantren manapun bisa mendaftar untuk memperoleh dana hibah karena itu dilakukan secara online.
“Siapa saja pesantren silahkan daftar online. Kalau yang nggak daftar nggak dapat. Nah ini penyakitnya ini yang tidak daftar online lalu membuat ulah. Mungkin gitu. Kaitan dana urus sendiri ke pemprov,” tutur Anang dilansir detik.com, kemarin.
Sebelumnya Kejati Banten telah menetapkan inisial ES dari pihak swasta atas kasus hibah pesantren RP 117 miliar tahun anggaran 2020. Hibah itu diberikan ke tiga ribu lebih pesantren se Provinsi Banten. Pada Senin (19/4) tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Masjid Al Bantani dan Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). (bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post