SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Anggota fraksi Gerindra DPRD Kota Tangerang Junadi meminta akses data terkait standarisasi biaya bantuan hukum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bantuan hukum yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dapat diakses. Ketua Organisasi Kepengurusan dan Kaderisasi ( OKK) DPC Gerindra Kota Tangerang itu menilai pihaknya kesulitan untuk mengakses data tersebut.
“Kami mengalami kesulitan dalam mengakses data terkait Perwal nomor 106 tahun 2018 tentang standarisasi biaya bantuan hukum kepada masyarakat miskin,” ujarnya usai memberikan pandangan umum fraksi terkait Raperda tersebut di Gedung DPRD Kota Tangerang, Selas
Namun di satu sisi Fraksi Partai Gerindra kata Junadi menilai Raperda ini sangatlah penting bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Apalagi yang keterbatasan ekonomi atau di bawah garis kemiskinan.
“Peran pemerintah menyediakan bantuan hukum bagi warga yang kurang mampu kami apresiasi,” jelasnya.
Namun demikian, pria yang menjabat sebagai ketua komisi 1 DPRD Kota Tangerang ini berpendapat bantuan hukum tersebut harus berbentuk persuasif. Kemudian tidak bersifat responsif.
“Dimana menunggu bola dari penerima bantuan untuk mengajukan bantuan hukum. Pemerintah harus bisa memberikan sosialisasi yang baik kepada masyarakat terkait fasilitas ini dengan peningkatan kesadaran hukum tingkat masyarakat,” kata Junadi.
“Penggunaan atribut pamflet banner, baliho terhadap program Pemda ini harus dilakukan di titik titik strategis guna sampainya informasi ke masyarakat,” tambah Junadi.
Hal senada diungkapkan oleh ketua fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Tangerang, Muhammad Dwiki Ramadhani. Dia mengatakan ini merupakan langkah tepat agar dapat menjamin serta memudahkan masyarakat dalam menerima bantuan hukum.
“Sesuai amanat UUD 1945 pasal 280 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum, maka dari itu pemerintah Kota Tangerang harus menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi masyarakat Kota Tangerang,” jelasnya.
Dwiki yang juga anggota komisi 2 DPRD Kota Tangerang ini menekankan agar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dapat bersinergi dengan Pemkot Tangerang membantu rakyat miskin dengan mengesampingkan untuk rugi. Sehingga tercipta persamaan dihadapan hukum dan mendapat keadilan yang sama pula di depan hukum.
“Dengan tujuan akhir menyetarakan hukum bagi masyarakat Kota Tangerang, sehingga tidak terjadi hukum yang tumpul ke atas, tajam ke bawah. Semoga produk hukum ini dapat benar-benar tersealisasi dan dirasakan oleh masyarakat Kota Tangerang,” paparnya. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post