SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dua terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu F dan M dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangerang, Rabu (21/4). Kedua terdakwa ditangkap Badan Narkotika Nasional dengan barang bukti 212 kilogram sabu di Jalan Prabu Siliwangi, RT 05, RW 013, nomor 94, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, Selasa, (28/7/2020) lalu.
Permintaan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin. Kedua terdakwa mengikuti sidang tuntutan secara virtual di ruang tahanan BNN. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, kedua terdakwa dituntut hukuman mati karena bergabung dengan sindikat yang telah merencanakan kasus penyelundupan.
“Kita tuntut hukuman mati untuk terdakwa M dan F. Karena menurut kita itu sindikat yang sudah direncanakan. melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Menurutnya, sabu dengan barang bukti seberat 212 kilogram yang diungkap tersebut berasal dari sindikat. “Jadi, sudah diatur skemanya dan ada peran masing-masing dalam tujuan untuk mengedarkan narkoba tersebut,” ungkap Dapot.
Selain jaringan narkotika, perbuatan yang memberatkan kedua terdakwa dituntut mati karena dengan peredaran narkoba dapat merusak generasi bangsa hingga meresahkan masyarakat. Jika memang hakim tak mengabulkan hukuman mati pada sidang putusan mendatang, kata Dapot, pihaknya akan melakukan banding.
“Kalau memang putusan di bawah tuntutan jaksa ya kita banding. Untuk 2021 hingga April ini sementara ada dua perkara yang kami tuntut mati, yakni kasus yang sekarang dan kasus ganja,” jelasnya.
Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menuturkan, pihaknya memberikan waktu sepekan kepada dua terdakwa untuk melakukan pembelaan setelah dituntut hukuman mati. “Atas tuntutan itu saudara (terdakwa) boleh melakukan pembelaan atau pledoi. Kita kasih waktu seminggu,” pungkasnya.
Diketahui, Sabu tersebut didapatkan di sebuah mobil truk bernomor polisi BK 8751 BL yang berasal dari Sumatera Utara. Untuk mengelabui petugas sabu tersebut ditumpuk dalam karung yang berisi biji jagung. Tempat penyimpanan sabu sendiri merupakan toko beras.
Dalam distribusinya dari Sumatera Utama menuju Tangerang pelaku menggunakan sebuah mobil yang berisi bahan pangan. Pelaku memanfaatkan situasi pandemi covid-19, karena bila diselundupkan dengan truk bermuatan logistik dinilai pengawasannya rendah. Pelaku merupakan jaringan Sumatera Utara, Aceh, dan Lampung. Sementara untuk jaringan internasiol mencangkup Myanmar dan Malaysia.(irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post