SATELITNEWS.COM, CIKUPA—Tindakan tidak menyenangkan dialami tim Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang saat hendak melakukan pengecekan informasi penutupan pabrik PT Arka Pack di Kawasan Industri Kencana Alam, Cikupa, Rabu (21/4). Kedatangan tim yang dipimpin langsung pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Beni Rachmat ditolak perwakilan manajemen.
Plt Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Beni Rachmat didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Indra Darmawan, beserta Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Hendra dan mediator awalnya tiba di depan pabrik pengemasan itu pada pukul 11.30 WIB. Tim berdialog terlebih dahulu dengan perwakilan serikat pekerja dan buruh yang membangun tenda darurat di depan.
Kemudian didapatkan informasi bahwa perusahaan tutup dan belum membayarkan hak-hak normatif para pekerja 82 orang seperti pesangon dan lainnya. Ini sesuai dengan laporan yang masuk ke Disnaker. Namun tim Disnaker belum menemukan alasan pabrik itu ditutup.
“Setelah berdialog dengan buruh tim mencoba masuk, tapi oleh sekuriti tidak diperbolehkan atas instruksi manajemen dan konsultan hukumnya. Jadi sampai saat ini pun kami belum tahu alasan kenapa pabrik itu tutup,” ujar Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Hendra kepada Satelit News, seusai cek lapangan, kemarin.
Hendra menyayangkan sikap perusahaan yang tidak mengizinkan tim Disnaker melakukan pengecekan lapangan. “Saya lihat ada mobil 1, ditambah informasi dari buruh katanya ada manajemen di dalamnya. Terus ada informasi juga dari buruh, diduga ada aktifitas produksi tapi dijasakan ke pihak lain. Oleh karena itu kami butuh penjelasan,” tegasnya.
Kabid Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Indra Darmawan menambahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penutupan perusahaan, harus memberitahukan ke Disnaker. Hal ini sebagai upaya pencegahan perselisihan hubungan industrial.
“Apalagi ada informasi juga diduga BPJS Ketenagakerjaan dalam hal ini Jaminan Hari Tua tahun 2018, tidak dibayarkan. Kemudian ada juga informasi diduga gaji yang dilaporkan ke BPJS tidak sesuai dengan kenyatannya. Nah ini kan juga butuh penjelasan dari manajemen perusahaan. Kami harap perusahaan mematuhi aturan dan Undang-undang,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Konsultan Hukum PT Arka Pack, Sepri Ardi membantah jika pihak perusahaan menolak kedatangan tim Disnaker Kabupaten Tangerang. “Tidak menolak, salah persepsi bukan begitu. Kebetulan saya juga ada sidang di luar. Saya juga sudah janjian dan berkomunikasi dengan orang Disnaker untuk membahas hal ini, nanti dijadwalkan,” jelasnya.
Pihaknya juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Disnaker terkait persoalan PT Arka Pack. “Sesuai dengan yang disampaikan di pengumuman pabrik sudah tutup,” tandasnya.
Diinformasikan, perusahaan mengeluarkan pengumuman Nomor: 001/DIR-PT AP/LO/2021 yang menyatakan manajemen PT Arka Pack memutuskan untuk memberhentikan kegiatan operasional pabrik/penutupan pabrik, atas alasan tersebut konsekuensinya terjadi pemutusan hubungan kerja kepada karyawan mulai efektif tanggal 16 April 2021. (aditya/gatot)
Diskusi tentang ini post