SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Tak sedikit spanduk liar terpampang sembarangan di kawasan perkotaan Pandeglang, sehingga membuat lingkungan menjadi kumuh. Kondisi ini membuat geram Satpol PP Pandeglang, yang langsung mencopot spanduk-spanduk liar di sepanjang Jalan Protokoler Pandeglang-Labuan.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, Juhanas Waluyo membenarkan, tak sedikit oknum yang seganja memasang spanduk sebarangan dan tanpa izin di jalan protokoler.
“Jelas itu mengganggu kenyamanan dan keindahan lingkungan, makanya kami langsung melakukan tindakan tegas dengan menertibkan spanduk liar di sekitar Alun-alun dan Jalan Raya Pandeglang-Labuan,” kata Juhanas, Kamis (22/4).
Juhanas menegaskan, spanduk-spanduk yang diberedel itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Maka harus dilakukan penertiban.
“Atas dasar itulah (Perda), kami melakukan pembersihan spanduk liar yang dipasang di kawasan Alun-alun Pandeglang dan di sepanjang jalan raya Pandeglang-Labuan. Apalagi spanduknya tak mengatongi izin,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Pandeglang, Entus Bakti menegaskan, pihaknya bakal bersikap tegas terhadap pelanggar. Salah satunya soal pemasangan spanduk sembarangan tanpa izin. Karena hal itu katanya, sudah menjadi tugas pihaknya.
“Ini sudah menjadi kewajiban kami untuk menertibkan spanduk-spanduk liar yang melanggar Perda K3. Kegiatan ini bukan kali ini saja, namun ini rutin kami laksanakan,” katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memasang spanduk secara sembarangan, karena akan menggangu keindahan Kabupaten Pandeglang.
“Kami berharap kedepan tidak ada lagi yang memasang spanduk di wilayah Kota Pandeglang. Hal itu supaya wilayah Kota tidak terlihat kumuh dan semrawut. Jika masih ada tentu saja akan kami tindak lagi,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post