SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial L (27) sekarat ditusuk pelanggannya, Djody Cahyadi, menggunakan senjata tajam. Parahnya, aksi kejam itu terjadi usai L dan Djody baru saja melakukan hubungan badan di kamar apartemen Green Lake View Ciputat, Kota Tangsel.
Korban L yang dipesan dari aplikasi online oleh Djody itu terpaksa dilarikan ke RSUD Tangerang Selatan lantaran didapati tubuhnya dipenuhi 14 luka tusukan senjata tajam milik pelaku.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin mengatakan, sempat terjadi cek cok mulut antara pelaku dan korban karena tidak sesuai kesepakatan awal soal tarif pembayaran yang diterima korban.
“Kesepakatan awalnya dibayar Rp300 ribu tapi realisasinya hanya dibayar Rp150 ribu. Alasannya pelaku nggak punya uang. Karena tidak sesuai dengan perjanjian, korban lalu berkata kasar, tersangka akhirnya menusuk korban,” kata Iman di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter Serpong, Kamis (22/4/2021).
Hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaku ternyata sudah merencanakan kejahatannya dengan membawa sebilah pisau yang dimasukan ke dalam sweater. Kemudian pada Rabu 14 April 2021, pelaku dan korban sepakat untuk bertemu di Apartemen Green Lake View.
“Pisau sudah disiapkan oleh tersangka, awalnya hanya untuk menakut-nakuti, namun ternyata digunakan untuk menusuk korban,” ungkap Kapolres.
Beruntung, usai korban mendapat belasan luka tusuk, nyawanya masih bisa diselamatkan setelah dibawa ke rumah sakit. “Korban mengalami 14 tusukan, sampai saat ini korban masih dalam perawatan di RSUD Tangsel,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Iman, pelaku saat ini ditahan di sel Mapolres Tangsel. Sedangkan ancaman pasal yang akan di sangkakan ke pelaku, yakni pasal 338 KUHP juncto pasal 53 KUHP dan atau pasal 365 ayat 2 dan atau pasal 354 ayat 1 KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP. “Pelaku terancam kurungan penjara 12 tahun,” tandas Kapolres. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post