SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Penerbangan regular di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang tetap ada pada 22 April sampai 5 Mei 2021. Penerbangan tetap berlangsungmeski Satgas Covid-19 mengetatkan persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muwardi mengaku sudah menerima perubahan PPDN tersebut Kamis (22/4). Namun, dia mengatakan selama pengetatan persyaratan PPDN tetap akan ada perjalanan pesawat terbang penumpang reguler di Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam arti lain, selama 22 April sampai 5 Mei dan 18 Mei sampai 24 April 2021, penumpang reguler tetap bisa berpergian menggunakan pesawat terbang dari Bandara Soekarno-Hatta.
“Ada (penerbangan) seperti yang diatur di dalam SE tersebut dan SE 26 Kemenhub,” jelas Holik.
Namun, pihaknya bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta akan melakukan pengetatan syarat terbang. Semua protokol kesehatan dan pengawasan persyaratan terbang akan lebih ketat pada masa PPDN.
“Yang pasti kami tetap memastikan operasional penerbangan berjalan baik dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan,” ujar Holik.
Pihaknya masih berkoordinasi dengan stakeholder terkait penebalan personel di Bandara Soekarno-Hatta saat larangan mudik. Lalu, saat ditanya soal aktivitas penerbangan saat larangan mudik tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 nanti, Holik mengaku masih berkoordinasi dengan pihak maskapai. Sebab, seharusnya pada masa larangan tersebut tidak ada aktivitas penerbangan kecuali distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan anggota keluarga meninggal.
Selanjutnya ibu hamil didampingi satu anggota keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang yang tentu saja harus memenuhi beberapa syarat penerbangan.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) memperketat persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7 periode peniadaan mudik. Untuk H-14 ketentuannya adalah selama periode 22 April-5 Mei dan H+7 yaitu 18 Mei-24 Mei, sedangkan masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
“Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” jelas Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dalam keterangannya pada Kamis (22/4/2021).
Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021, dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Ketentuan ini kan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.
Addendum ini juga mengatur ketentuan khusus pengetatan mobilitas PPDN pada periode mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021, dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021 untuk semua moda transportasi, udara, laut dan darat. (jpg/irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post