SATELITNEWS.ID, CISAUK—Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, menemukan kolak berbahan Rhodamin B, saat melakukan pemeriksaan takjil di wilayah Kecamatan Cisauk, Kamis (22/4).
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, untuk menjaga masyarakat dari makanan berbahaya, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan olahan pangan takjil di wilayah Kecamatan Cisauk.
Kata Wydia, pihaknya melakukan pengambilan sampel dan pengujian menggunakan rapid test kit terhadap 4 parameter bahan berbahaya yang sering disalahgunakan, yaitu Formalin, Boraks, Rhodamin B, dan Methanyl Yellow.
Lanjut Wydia, hasil pengujian menunjukkan dari 40 sampel yang diuji, terdapat 39 sampe dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan satu sampel diantaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena diduga mengandung Rhodamin B pada kolak pacar cina yang berasal dari penjual takjil di daerah Cisauk.
“Kami menemukan 1 olahan pangan yang mengandung bahan kimia berbahaya untuk dikonsumsi, yaitu pada kolak,” kata Wydia kepada Satelit News, Kamis (22/4).
Setelah ditemukan bahan berbahaya, Wydia meminta kepada penjual untuk tidak melakukan hal serupa, dan olahan pangan takjil tersebut diamankan oleh pihaknya. “Diamankan, lalu kami meminta agar tidak menjual takjil dengan berbahan Rjodamin B lagi,” ujarnya.
Kata Wydia, berdasarkan keterangan si penjual takjil, dia membuat kolaknya sendiri dan membeli bahan-bahan kolak dari pasar. Namun si penjual takjil tidak mengetahui, jika pacar cina yang digunakan untuk bahan kolak mengandung Rhodamin B.
“Si penjual takjil memang tidak mengetahui, jika pacar cinanya mengandung Rhodamin B. Soalnya dia tidak membuat sendiri, melainkan beli di pasar,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu petugas Loka POM Wulan menambahkan, selain melakukan pemeriksaan terhdadap takjil, Loka POM di Kabupaten Tangerang juga melakukan pengawasan di sarana ritel modern yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan produk pangan diduga Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 15 item, produk pangan rusak sebanyak 2 item, dan Tidak Menenuhi Ketentuan (TMK) label sebanyak 5 item. “Dengan nilai ekonomi diperkirakan sebesar Rp6.409.600,” kata Wulan.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam membeli makanan, dengan cara Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli. “Masyarakat harus selalu hati-hati dalam membeli makanan. Selaku periksa kemasannya,” ucapnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post