SATELITNEWS.ID, SERPONG—Sidang Buy Back Guarantee (BBG) yang melibatkan nasabah bernama Agus H, terhadap salah satu pengembang di Tangerang dan salah satu Bank Nasional terus berlanjut. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar pemeriksaan tempat lokasi pada kasus persidangan BBG di di Kluster Kireina Park Blok A5 Nomor 1, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Setelah mengecek lokasi objek, hakim sempat memperkenankan kepada seluruh perwakilan dari pihak terkait. Majelis hakim yang diketuai Sri Suharini menggelar pemeriksaan setempat di lokasi, yang dihadiri penggugat serta kuasa hukumnya, perwakilan dari pengembang, dan Bank P. Pemeriksaan dikawal sejumlah polisi dan TNI untuk pengamanan.
“Kami akan melihat objeknya saja dengan tujuan menghindari kesalahan atau kekeliruan dalam gugatan di persidangan,” katanya.
Setelah mengecek lokasi objek, hakim sempat memperkenankan kepada seluruh perwakilan dari pihak terkait. Namun, semua sudah menyetujui, dan akhirnya pemeriksaan setempat ditutup, kemudian dijadwalkan agenda sidang berikut pada hari Senin (26/4/2021) hari ini.
“Berarti sama alamatnya, ya, Pak, sudah sesuai. Dengan demikian, pemeriksaan setempat cukup karena hanya melihat objeknya. Sidang nanti akan kembali digelar pada Senin depan,” ujar Suharini.
Ia menjelaskan bahwa lokasi objek di Kluster Kireina Park Blok A5 Nomor 1, Serpong, Tangsel. Tanah seluas 163 meter persegi itu dibeli Agus pada tahun 2017 dengan cara kredit melalui KPR Bank Nasional. Total pembayaran hampir Rp1 miliar. Namun, tersendat belakangan akibat dampak COVID-19.
Karena tersendat, salah satu pengembang melakukan BBG terhadap sisa kreditnya terhadap Bank Permata. Langkah itu diprotes Agus lantaran merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan BBG sehingga kasusnya pun berlanjut ke pengadilan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat dari Kantor Boy Sulimas dan Associates, Firdario Diptra, mengatakan bahwa poin dari kegiatan PS di lokasi merupakan agenda dari serangkaian proses persidangan yang dijalani kliennya untuk mencari keadilan.
“Segala upaya akan kami tempuh untuk memperjuangkan hak-hak hukum maupun hak atas tanah kaveling yang sudah dilakukan BBG sepihak,” katanya menegaskan.
Gugatan itu sendiri didaftarkan ke PN Tangerang atas perkara gugatan nomor: 1109/Pdt.G/PN-Tng/2021. Melalui kuasa hukummya, penggugat berharap proses persidangan benar-benar menjunjung tinggi asas keadilan. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post