SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, meminta manajemen perusahaan yang tidak sanggup bayar Tunjangan Hari Raya (THR), agar melapor. Karena jika THR tersebut tak dibayarkan maksimal H-7 hari raya, akan ada sanksi.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Serang, Iwan Setiawan mengatakan, pihaknya telah membuka posko pengaduan THR. Sampai saat ini, belum ada pengaduan yang diterimanya.
“Kalau nggak ada laporan, berarti mampu semua. Itu salah satu indikatornya,” kata Iwan, Senin (26/4).
Katanya, jika perusahaan tak sanggup bayar THR, maka harus segera melapor ke Disnakertrans jauh-jauh hari. Jangan menunggu waktu, mepet mendekati hari raya. “Aturannya, paling lambat H-7. Nggak boleh lewat,” tandasnya.
Menurutnya, bagi perusahaan yang tidak sanggup membayar, atau tidak bisa sekaligus pembayarannya. Harus menunjukkan bukti ke Disnakertrans. “Kita harus melihat bukti, kenapa sampai nggak sanggup bayar atau menunda THR. Pokoknya harus ada bukti dari perusahaan, misalnya keuangannya nggak kuat, atau bukti lainnya,” tuturnya.
Untuk memastikan pembayaran THR dilakukan sesuai aturan, tambahnya, akan ada pengawas dari tim Provinsi yang memantau. Ia-pun memastikan, akan ada sanksi bagi perusahaan membandel, yang tak membayar THR.
“Sanksinya bisa berupa teguran, atau sanksi administrasi,” ujarnya.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana A Utami, sebelumnya mengatakan, terkait pembayaran THR, Kementerian Tenaga Kerja sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE). Dalam SE tersebut, memuat tata cara pembayaran, hingga sanksi jika tidak membayarkan THR.
Yiatu, berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/Hk.04/IV/2021 tentang, pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021, bagi pekerja/buruh di perusahaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021, dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan.
Pembayaran THR wajib diberikan, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19, dan berakibat tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, Gubernur, Bupati dan Walikota, diminta mengambil langkah. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post