SATELITNEWSW.ID, TELUKNAGA—Toko kosmetik yang telah disegel Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) dan Satpol PP Kabupaten Tangerang kembali berjualan. Toko kosmetik di Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga itu sebelumnya diduga menjual obat-obatan ilegal jenis eximer dan tramadol.
Berdasarkan pengakuan, penjaga toko, bernama Muhammad, bahwa yang membuka segel dan garis kuning tersebut, merupakan pegawai Kecamatan Teluknaga. “Yang buka segel dua orang pakai seragam semua, tapi kalau nama orang tersebut saya lupa,” kata penjaga toko kosmetik, Muhammad kepada Satelit News, Senin (26/4).
Ketika dikonfirmasi mengenai siapa yang bayar dua orang petugas yang membuka segel, Muhamad mengaku tidak mengetahui lebih detail. Dia hanya melihat dua petugas tersebut datang dengan mengendarai kendaraan roda dua.
“Kalau dua orang itu kayanya urusan sama si bos. Saya cuma jaga toko ini tidak tahu apa-apa. Dua orang itu datang naik motor terus buka segel sama buka toko, disuruh dagang lagi seperti biasa,” ujarnya.
Saat dihubungi, Kasi Trantib Kecamatan Teluknaga, Dasuki membenarkan pihaknya telah membuka segel Loka POM dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, yang menempel di pintu toko kosmetik itu.
“Ya betul, saya yang suruh buka segel, atas izin dari Pol PP Kabupaten Pak Sahdan, karena awalnya dia yang segel, pemilik toko ajukan permohonan buka segel, dan buat perjanjian tidak jual obat keras lagi,” lugasnya.
Menurut Dasuki, dirinya telah memanggil kembali pihak toko kosmetik akan tetapi pihak toko tidak memenuhi panggilan tersebut. Bahkan dirinya berjanji, bila toko kosmetik tersebut ingkar janji, pihaknya akan memasang segel kembali.
“Karena dapat informasi toko tersebut jual obat keras lagi, akhirnya pihak toko saya panggil ke kantor, tapi mereka tidak datang. Kalau memang terbukti jual obat keras lagi dengan bebas, maka saya akan segel lagi toko itu,” tegasnya.
Sementara itu Kasi Gakda Satpol PP Kabupaten Tangerang, Syahdan ketika dihubungi melalui pesan whats app mengatakan, pihaknya melakukan tindakan hanya sebatas perijinan di toko kosmetik yang diduga ilegal itu. Dan saat ini dirinya sudah memberikan pertimbangan terhadap toko tersebut.
“Kan kita hanya kaitan ijinnya saja, dan kalau mereka sudah buat ijin itu jadi pertimbangan bang. Kan tadi abang konfirmasi, ya saya jelaskan itu bang,” paparnya.
Sebelumnya Loka POM didampingi Satpol PP Kabupaten Tangerang telah menyegel toko kosmetik yang diduga ilegal dan menjual obat tramadol serta eksimer tanpa resep dokter, di Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post