SATELITNEWS.ID, SERANG–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Tb Baenurzaman, mengaku menerima keluhan dari sejumlah Calon Kepala Desa (Calkades) di wilayah zona empat. Keluhan tersebut muncul, lantaran mereka tidak bisa menggunakan Surat Keterangan (SK) lulus sekolah, sebagai syarat untuk mendaftar di Pilkades serentak tahun 2021.
Pria yang akrab disapa Beben ini mengatakan, dari keluhan yang masuk kepadanya para Calkades ditolak oleh panitia desa, saat menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran. Sementara mereka menggunakan surat keterangan lulus saat mendaftar, lantaran ijazah paket B miliknya belum keluar.
“Ada dua orang calon kades ke saya (menyampaikan keluhan,red), Kecamatan Ciomas dan Mancak. Jadi dia tidak boleh menggunakan surat keterangan lulus oleh panitia,” kata Beben, Selasa (27/4).
Politisi Partai Golkar tersebut mengaku, sangat menyayangkan adanya keluhan dari para calon kepala desa. Karena dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) pasal 18 ayat 2 Nomor 3 tahun 2017, berdasarkan ketentuan tersebut izajah ditanda tangani oleh satuan pendidikan yang bersangkutan, demikian pula dengan surat keterangan lulus.
Menurutnya, surat keterangan lulus dibuat, setelah satuan pendidikan melakukan penetapan keputusan kelulusan yang dituangkan dalam berita acara, atau surat keputusan yang ditanda tangani oleh Ketua PKBM atau Kepala SKB. Dengan demikian, surat keterangan lulus itu mempunyai dasar hukum yang kuat.
“Berarti keterangan lulus seperti ini, sudah bisa digunakan untuk pencalonan kepala desa. Maka dari itu, mana yang mau dipakai. Di Permendikbud sudah jelas, karena izajah asli belum keluar. Menurut saya, Perbup atau Perda cantolannya kemana ?. Berarti ini harus diluruskan oleh panitia, jangan sampai membodohi masyarakat,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto mengatakan, dalam aturannya calon kepala desa yang mendaftar paling rendah itu pendidikannya SMP sederajat, yang dibuktikan dengan ijazah.
“Jadi kalau alat buktinya ijazah, baru diterima. Kalau surat keterangan lulus, berarti belum ada ijazahnya,” kilahnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post