SATELITNEWS.ID, SERANG–Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), berpesan kepada jajaran dan lembaga penerima Bantuan Hibah, untuk menyampaikan amanah hibah dengan baik dan benar.
Hal itu diungkapkan Gubernur, usai menyaksikan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang dilanjutkan penyerahan secara sombolis Bantuan Hibah Gubernur Banten, kepada Lembaga non Pondok Pesantren (Ponpes) senilai Rp 10.310.000.000, di Ruang Rapat Rumah Dinas Gubernur Banten, Jl. Jenderal Ahmad Yani Nomor 158, Kota Serang, Selasa, (27/4).
“Saya sangat menjaga dan menghormati kyai. Dengan adanya PHD (Perjanjian Hibah Daerah,red), sampaikan amanah ini dengan benar. Kita harus mampu mengendalikan diri, khususnya di tengah menjalankan ibadah puasa seperti ini,” kata Gubernur.
Dalam kesempatan itu, Gubernur mengaku prihatin dan sedih, niat baiknya untuk memberikan bantuan ke Pondok Pesantren ternyata membawa masalah hukum. Bantuan atau insentif ke Pondok Pesantren, sebagai bentuk penghargaan ke Pondok Pesantren yang sejak kemerdekaan membangun dan mendidik masyarakat tanpa pamrih, dan tanpa mengharap jasa.
Dikatakannya, saat ia menjabat Walikota Tangerang, setiap tahun memberikan bantuan atau insentif ke Pondok Pesantren, para guru ngaji, juga untuk para marbot. “Makanya saya optimis, bantuan ini sampai ke kiyai dan memberi manfaat. Mungkin karena jumlahnnya tidak sebanyak di sini. Itu yang membuat saya sedih. Janganlah, uang yang diamanahkan ke kyai dipotong. Jangan sampai terulang lagi. Tetap menjaga integritas, sampaikan amanah itu dengan benar,” tuturnya.
Gubernur juga berpesan, bantuan hibah harus dipertanggungjawabkan. Harus ada komitmen transparansi dan akuntabilitas, dari lembaga penerima hibah.
Sementara, Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Gunawan Rusminto, melaporkan Bantuan Hibah Gubernur Banten untuk Lembaga Non Pondok Pesantren mencapai Rp 10.310.000.000.
Dalam kesempatan itu, perwakilan lembaga penerima Bantuan Hibah Gubernur Banten Non Pondok Pesantren antara lain : Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Forum Silaturrahmi Pondok Pesantren (FSPP), Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Banten, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Banten, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Orda Banten, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten, Pimpinan Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Banten, Lembaga Seni dan Qosidah Indonesia (LASQI) Provinsi Banten, serta Forum Majelis Taklim Provinsi Banten. (rls/mardiana)
Diskusi tentang ini post