SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Para ASN di lingkungan Pemkab Lebak diingatkan untuk tidak melakukan mudik Lebaran di tengah pandemi Covid-19. Sanksi ringan, sedang hingga berat menanti ASN yang tetap nekat melakukan mudik. Para abdi negara pun diwanti-wanti untuk mentaati larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak Wiwin Budhyarti mengatakan, untuk memantau kepatuhan ASN, inspeksi mendadak (Sidak) bakal dilakukan ke tiap-tiap OPD.
“Kapan waktunya tentu tidak bisa kami sampaikan, bisa sebelum atau sesudah Idul Fitri. Yang pasti sidak ini untuk memastikan bagaimana kepatuhan ASN terkait larangan itu,” kata Wiwin Rabu (28/04). Dia menjelaskan, sidak bakal dilakukan ke seluruh kantor dinas, sementara untuk kantor kecamatan akan dilakukan secara random.
“Rencananya ke seluruh dinas, tetapi kalau untuk kecamatan kemungkinan random. Kecamatan mana saja, tidak bisa disampaikan,” ujar Wiwin. Sanksi bagi ASN yang tetap nekat mudik diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010. Sanksi akan dilihat dari seberapa besar dampak dari akibat ASN tersebut melakukan mudik.
“Kalau pengaruhnya dampaknya semakin besar, misalnya sampai mengganggu ke pelayanan pemerintah daerah maka sanksi yang diberikan sanksi berat,” katanya.
Kepala BKPSDM Lebak, Edi Wahyudi berharap ASN di Lebak bisa mematuhi aturan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah. Kebijakan ini kata Edi untuk kepentingan bersama pada masa pandemi Covid-19. “Sidak menjadi acuan kami untuk mengetahui patuh atau tidaknya ASN tersebut pada kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah,” pungkasnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post