SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Tiga titik perbatasan Lebak menjadi perhatian khusus pemerintah daerah jelang hari raya Idul Fitri. Ketiga perbatasan itu adalah Desa Cibareno yang merupakan wilayah perbatasan Kabupaten Lebak dengan Sukabumi. Kemudian di Cipanas dan Curugbitung, masuk wilayah perbatasan Kabupaten Lebak dengan Kabupaten Bogor, menjadi perhatian serius petugas penyekatan dalam rangka mencegah lalu lalang pemudik pada Lebaran 2021 mendatang.
Tiga titik menjadi perhatian serius menindaklanjuti keputusan Pemerintah melalui Satgas Covid-19 yang memberlakukan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, yang berlaku sejak 22 April hingga 24 Mei 2021.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak Rusito mengatakan, pihaknya sendiri akan melakukan penyekatan arus mudik di tiga titik perbatasan Kabupaten Lebak, yakni di Cibareno di wilayah perbatasan Kabupaten Lebak dengan Sukabumi.
Kemudian di Cipanas titik batas wilayah Lebak dengan Kabupaten Bogor dan di Curugbitung, Koleang masuk wilayah perbatasan Kabupaten Lebak dengan Kabupaten Bogor.
“Penyekatan alan dimulai pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, dimana setiap pos jaganya akan dijaga oleh personel gabungan yang terdiri dari Dishub Lebak, Provonsi, Satlantas, dan juga TNI,” kata Rusito, kemarin.
Rusito mengatakan, pada pos jaga di tiga titik perbatasan itu akan diberlakukan pemeriksaan identitas, yang mana jika orang bersangkutan ber KTP luar Kabupaten Lebak, bahkan provinsi Banten maka akan dengan dipulangkan kembali ke daerah asalnya.
“Semuanya dilarang untuk mudik, terkecuali petugas yang diperbolehkan keluar masuk wilayah perbatasan. Itu juga harus menunjukan surat tugasnya. Dan juga bagi warga yang memliki kepentingan khusus seperti sakit yang harus mendapatkan perawatan medis, dan juga menengok anggota keluarga yang meninggal dunia, ” kata Rusito.
Dan untuk penyekatan di stasiun, Rusito mengungkapkan, Kementerian Perhubungan sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pada PM itu disebutkan, bahwa pemerintah dengan tegas melarang penggunaan transportasi pada semua moda mulai dari darat, laut, udara dan kereta api. “Kita akan rapatkan terlebih dahulu, dan menyesuaikan dengan PM Kemenhub ,” pungkasnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post