SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Masyarakat diharapkan dapat mengawasi dan melaporkan jika menemukan malaadministrasi dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Ombudsman RI menyebut ada potensi malaadministrasi cukup besar,
Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais menyampaikan, hal yang perlu digarisbawahi dalam PTM terbatas adalah implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Akan ada potensi tidak terpenuhinya syarat yang diminta untuk PTM terbatas sejalan dengan pelaksanaan PPDB.
“Ombudsman menekankan pada pengawasan pemenuhan daftar periksa kesiapan sekolah sebagaimana tertuang dalam SKB 4 Menteri tersebut,” ungkap dia seperti dikutip dari jawapos.com, Rabu (28/4).
Syarat seperti pemenuhan sarana prasarana sekolah, jam belajar, shift kelas serta kegiatan belajar mengajar di dalam kelas harus menjadi perhatian seluruh pihak. Kemudian, juga perlu diperhatikan selesainya vaksinasi tenaga pendidik, pembentukan Satgas Covid-19 di sekolah hingga langkah mitigasi jika ada kasus Covid-19 di lingkungan sekolah.
“Jangan lupa juga terkait adanya daftar periksa kesiapan, di antaranya identifikasi sarana sanitasi di sekolah seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan beserta sabun dengan air mengalir, hand sanitizer, dan adanya disinfektan. Lalu identifikasi ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan serta identifikasi kesiapan satuan pendidik untuk penerapan protokol kesehatan,” tambah Indraza.
Terkait pelaksanaan PPDB, prosedurnya harus jelas agar tidak ada maladministrasi. Kemudian daya tampung dan penetapan zonasi yang transparan, informasi kuota peserta penyandang disabilitas dan pengelolaan pengaduan di setiap sekolah juga perlu diperhatikan.
“Pengawasan Ombudsman terhadap layanan dimaksud akan dilakukan terhitung sejak tanggal 12 April 2021 sampai dengan 31 Juli 2021 dan dapat diperpanjang bilamana dianggap perlu,” imbuh dia.
Pihaknya akan melakukan pemantauan langsung di 34 kantor perwakilan dengan menggunakan metode random sampling. Pemantauan ini akan dilakukan pada beberapa sekolah di setiap satuan pendidikan.
Masyarakat pun diminta untuk berkontribusi dalam mengawasi dan melaporkan jika melihat adanya maladministrasi dalam pelaksanaan PTM terbatas maupun PPDB.
“ORI membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat selaku pengguna layanan untuk menyampaikan aduan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (jpg/gatot)
Diskusi tentang ini post