SATELITNEWS.ID, BANDARA—Praktik percaloan untuk memuluskan masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) tanpa karantina Covid-19 berhasil dibongkar. Kepolisian Resort Kota Bandara Soetta telah mengamankan 6 tersangka yang terlibat dalam praktik tersebut.
Kapolres Kota Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan mereka terdiri dari 4 WNI yakni Zakaria Ramdan, seorang staf HRD PT Texcom, Ahmad Sulaeman, protokoler AP 2 Bandara Soetta Rusdian dan Mukri. Kemudian 2 WNA asal India, Muhamed Shereef dan Satyanarayana Raomendarkar.
“Dalam percaloan itu, Ahmad Sulaeman mendapat keuntungan sebesar Rp12 juta dari tiga WNA asal India, penerbangan QZ 988,” kata Adi saat gelar perkara di Mapolres Kota Bandara Soetta, Rabu, (28/4).
Kata dia, para WNA asal India itu, terbang ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Charter Air Asia QZ 988 Chennai India-Soetta, pada 24 April 2021. Dalam penerbangan itu, terdapat 132 penumpang yang 119 diantaranya WNA asal India.
“Tetapi setelah ditracking, ternyata ada delapan penumpang yang tidak menjalani kewajiban karantina. Dari delapan orang itu, tujuh orang WNA India dan satu orang yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan seorang WNI,” sambungnya.
Setelah ditelusuri bersama dengan Imigrasi Bandara Soetta, para WNA yang lolos karantina itu berhasil diamankan. Terdiri dari lima orang yakni Senthil Ranganathan, Cherelovapil Mukri Muhammad Jabir, Kankurte, Patel Nendra, dan Patel Satish Darayan.
Sedangkan dua orang WNI asal India lainnya, yakni Surana Madhu, dan Vasudevan Indumati, hingga kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian. Lokasi persembunyian keduanya pun telah diketahui polisi.
“Selain keempat pelaku WNI, ada juga dua WNA asal India yang dijadikan sebagai tersangka. Keduanya terdiri dari Muhamed Shereef, dan Satyanarayana Raomendarkar. Mereka berperan membantu WNA asal India, lolos dari proses karantina,” pungkasnya.
Atas pelanggaran melakukan praktik mafia karantina tersebut, pihaknya menetapkan ke enam pelaku sebagai calo mafia karantina kesehatan diancam dengan pelanggaran Pasal 93 jo pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Ancamannya juga 1 tahun penjara,” katanya.
Selain itu, polisi juga telah mengamankan 5 orang Warga Negera Asing (WMA) asal India berinisial CM (40), SR (35), KM (36), PN (47) dan SD (35). Kelimanya ditangkap Kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Polresta Bandara Soetta terkait pelanggaran karantina kesehatan yang melibatkan mafia karantina di Bandara Soetta.
“Atas pelanggaran ini (karantina kesehatan), kami tangkap lagi 5 orang WNA asal India di beberapa tempat di wilayah Jabodetabek,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus.
Kelima tersangka WNA asal India tiba di Indonesia dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 988 dari India ke Bandara Soekarno-Hatta pada 21 April 2021. Mereka lolos ke Indonesia tanpa melalui Karantina Covid-19 setelah dibantu oleh para calo.
“Dimana saat tiba di bandara mereka ditemui oleh beberapa WNI dan mereka dibantu oleh oknum mafia karantina tersebut agar tidak menjalani karantina kesehatan seperti yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah,” katanya.
Atas pelanggaran tersebut, kelima orang tersebut dijerat dengan pelanggaran Pasal 93 jo pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Ancaman hukumannya satu tahun penjara. Semuanya kita nggak bisa lakukan penahanan karena ancamannya di bawah 5 tahun,”pungkasnya.
Sementara itu, terungkapnya kasus mafia karantina kesehatan membuktikan lemahnya pengawasan di bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Akibatnya, ratusan penumpang kedatangan luar negeri, baik WNI maupun WNA lolos dari karantina.
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Bandara Internasional Soekarno-Hatta terkait mafia karantina.
Pasalnya Netty menduga ada mafia karantina melibatkan orang dalam Bandara Soekarno-Hatta. “Periksa juga seluruh petugas di bandara yang memiliki wewenang. Sulit diterima kalau mafia karantina kesehatan ini tidak melibatkan orang dalam,” ujar Netty kepada wartawan, Rabu (28/4).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan kasus dugaan mafia karantina ini sampai ke akar-akarnya. Menurutnya, besar kemungkinan masih ada kasus serupa yang belum berhasil terungkap.
“Kasus ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Dari mana tersangka mendapatkan kartu pas Disparekraf DKI Jakarta dan apakah tersangka dibantu jaringannya di bandara? Ini harus diungkap seluruhnya,” ujarnya.
“Kita tidak ingin kasus ini berhenti hanya pada tersangka saja, karena pasti akan terjadi lagi,” kata Netty menambahkan.
Lebih lanjut, Netty meminta pemerintah memperketat akses masuk dan skrining ketat dengan alat yang lebih canggih agar hasilnya akurat. Ia tak ingin pemerintah kecolongan dan kasus Covid-19 kembali melonjak, bahkan seperti India.
“Bisa dibayangkan apabila mereka bebas masuk begitu saja ke Indonesia, sementara kita juga sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dengan sumberdaya yang terbatas seperti vaksin, ruang isolasi, faskes, nakes dan lain-lain,” ujarnya.
Berdasarkan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, WNA yang berkunjung ke Indonesia harus memiliki antara lain visa kunjungan, kitas, hingga kitap. Selain itu, menunjukkan hasil negatif Covid-19 di negara asal sebelum berangkat.
Bagi WNI apabila hasil tes PCR negatif Covid-19, mereka tetap harus melaksanakan karantina mandiri di hotel selama 5 hari di Wisma Pademangan. Setelah 5 hari dan hasil tes ulang tetap negatif, mereka boleh pulang.
Sementara itu, WNA yang negatif Covid diminta karantina mandiri di hotel repatriasi yang telah mendapatkan sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan. Setelah 5 hari dan hasil tes ulang tetap negatif, mereka boleh pulang. (irfan/jpg/gatot)
Diskusi tentang ini post