SATELITNEWS.ID, SERANG–Indeks Kerawan Pemilu (IKP) pemilihan Kepala Daerah 2020 di Kabupaten Serang, tertinggi sePulau Jawa dan peringkat ke 13 seIndonesia. Peringkat yang didapat tersebut ,berasal dari hasil pemetaan potensi kerawanan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang sebelumnya. Peta kerawanan disusun selama 2 bulan, sejak Desember 2019 sampai Januari 2020.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Abdurrohman mengatakan, atas hasil IKP 2020 ini pihaknya menyampaikan beberapa rekomendasi antara lain, kepada penyelenggara pemilu merekomendasikan agar meningkatkan pelayanan dalam memastikan akurasi data pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat.
“Kepada partai politik, direkomendasikan agar meningkatkan akses dan keterlibatan masyarakat dalam proses pencalonan. Partai politik juga, diminta melakukan pendidikan politik yang intensif sepanjangan tahapan Pilkada 2020,” kata Abdurohman, Rabu (26/2).
Selain itu, ia juga merekomendasikan Pemda untuk memastikan dukungan pelaksanaan Pilkada dan mengintensifkan forum-forum komunikasi. Karena komunikasi tersebut penting, untuk konsolidasi dan pencegahan potensi kerawanan.
“Kepada jajaran kepolisian, TNI dan Bin Daerah, agar melakukan penguatan koordinasi untuk mencegah potensi konflik horizontal dan vertikal berdasarkan pemetaan dari IKP. Untuk Ormas dan OKP agar memperluas jaringan pemantau Pilkada untuk meningkatkan kesadaran berpolitik dan demokratis,” ujarnya.
Ia menuturkan, dengan berpegang pada data hasil penelitian tersebut Bawaslu Kab. Serang akan melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan pengawasan pemilihan, baik lembaga maupun masyarakat sipil.
“Koordinasi dan sinergi dilakukan untuk membahas strategi- strategi dan memaksimalkan pencegahan pelanggaran,” tandasnya.
Ia mengungkapkan, ada 12 poin indikator kerawan yang telah dihimpun dan diverifikasi validitas datanya oleh Bawaslu Kab. Serang, antara lain kasus tidak netralnya ASN, money politik, pemilih tidak memiliki KTP- El, Pemilih tidak memenuhis syarat masuk DPT.
Kemudian pemilih ganda, data dalam sidalih tidak valid, pengiriman logistik tidak sesuai alamat, jumlah surat suara kurang, PPK salah input data hasil rekapitulasi suara, pemungutan suara ulang di tingkat TPS, penghitungan suara ulang di TPS dan angka partisipasi masyarakat 52,3 persen di Pilkada 2015. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post