SATELITNEWS.ID, SERPONG—Di era digital seperti sekarang ini seluruh elemen masyarakat dituntut untuk berinovasi. Pekerjaan yang semula dikerjakan dengan cara manual, mau tidak mau harus beralih ke system online.
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel), mengklaim terus meningkatkan upaya penyelesaian perkara hukum bagi masyarakat, di antaranya dengan pemanfaatan teknologi berbasis Case Management System (CMS). Melalui aplikasi ini, masyarakat akan lebih dimudahkan dalam mengontrol percepatan penanganan perkara tindak pidana umum.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kota Tangsel, Taufiq Fauzie menegaskan, jajarannya akan terus berusaha meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat di Tangerang Selatan, salah satunya dengan manajemen keterbukaan informasi.
“Aplikasi CMS besutan Jampidum ini telah membuat kerja seksi Pidum Kejari Tangsel menjadi lebih baik. Penanganan perkara Pidum lebih mudah dikontrol dan cepat terselesaikan,” kata Taufiq kepada wartawan, Rabu (28/4).
Taufiq bahkan mengklaim Pidum Kejari Tangsel menjadi satu-satunya kejaksaan Negeri Tipe B, yang meraih predikat sangat baik dalam penyelesaian perkara melalui aplikasi CMS. “Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan sudah menduduki urutan 10 besar, predikat sangat baik dengan saingan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia (tipe A dan B) kategori penyelesaian perkara melalui Aplikasi CMS. Dan Kejari Tangsel, menjadi kejari tipe B satu-satunya dalam predikat tersebut,” jelasnya.
Manajer CMS Kejari Tangsel, Mukti Aziz menegaskan, penanganan perkara berbasis CMS merupakan sebuah terobosan dan inovasi dari kejaksaan RI agar penanganan perkara dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan profesional.
Prestasi tersebut didapat dari jumlah SPDP periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2021 yang ter-input dalam aplikasi CMS.
“Capaian prestasi ini tidak mereka dapat dengan cuma-cuma, tapi dengan kerja keras bersama pimpinan dan staf yang ada di dalam seksi tindak pidana umum di Kejari Tangerang Selatan,” tandas Mukti. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post