SATELITNEWS.ID, SERPONG UTARA—Sejumlah persoalan kerap terjadi pada bulan Ramadhan atau menjelang hari raya Idul Fitri. Salahsatunya soal Tunjangan Hari Raya (THR). Para pekerja atau karyawan perusahaan kerap mengeluhkan lambatnya pembayaran tunjangan tersebut. Bahkan sering ditemukan perusahaan yang tidak mampu membayarnya. Terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko pengaduan berfungsi sebagai mediator antara pekerja dengan perusahaan. “Posko pengaduan THR dibuka sampai habis lebaran,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Sukanta, Kamis (29/4/2021).
Sukanta mengatakan, bagi warga maupun para pemangku kepentingan yang bermasalah dengan persoalan ketenagakerjaan, khususnya THR dapat menghubungi petugas posko pengaduan THR lebaran 2021.
Sesuai aturan pemerintah, kata Sukanta, setiap badan usaha wajib memberikan THR kepada pegawai yang memenuhi persyaratan. Uang THR tersebut tidak boleh dicicil. “Sampai saat ini belum ada pengaduan masuk. Paling ada satu aja yang curhat,” ujar Sukanta.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya atau THR kepada pegawainya. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun meminta komitmen pengusaha untuk membayar THR itu secara penuh dan tepat waktu.
“Pemerintah sudah berikan dukungan ke pengusaha untuk mengatasi dampak COVID-19, agar perekonomian bergerak seiring kebijakan pemerintah terkait penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi,” kata Ida dalam konferensi pers, Senin (12/4/2021). (jarkasih)
Diskusi tentang ini post