SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang masyarakat lakukan mudik. Larangan ini disampaikan langsung oleh Walikota Tangsel Benyamin Devnie, Kamis, (29/04) saat ditemui wartawan di acara silaturahmi walikota dan wakil walikota.
Mengingat adanya himbauan dari Gubernur Banten Wahidin Halim, untuk memberitahu kepada para Bupati/Walikota se-Provinsi Banten, melarang adanya mudik demi menjaga penularan Covid-19. Benyamin mengatakan, dengan tegas pelarangan tersebut akan dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang. “Jangan, mudik, udah dilarang, jadi mudik tidak boleh,” ujarnya.
Selain pelarangan, nanti juga akan ada pembentukan posko chek point diberbagai titik yang dilakukan oleh Polisi Resort (Polres) Tangsel. Pihaknya akan mengadakan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). “Nanti akan diadakan rapat bersama Forkopimda, hari Jum’at,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tangerang Selatan AKP Bayu Marfiando menyampaikan bahwa akan ada sanksi yang diberikan bagi pelanggar peraturan baik itu bus atau truk yang mengangkut masyarakat yang ingin mudik.
“Travel kalau ketahuan bawa penumpang, kita akan tilang dan kita suruh putar balik. Seandainya ada truk bawa penumpang, maka kita sita kendaraannya sampai dirilis oleh Polda. Tetapi kalau kendaraan pribadi tidak kita tilang, mereka hanya kita suruh putar balik saja,” ujar Bayu.
Bayu menambahkan, pelarangan mudik ini sudah diberitahukan sejak jauh-jauh hari diimbau agar tidak menimbulkan keresahan. Dia berharap masyarakat Tangsel mengikuti peraturan yang berlaku dengan tertib.
Ada 6 titik check poin yang akan menjadi fokus penyekatan yakni di Muncul, Viktor, Pool Keramat Jati Pamulang, BCA Bintaro, Gading Serpong, dan Islamic Village Kelapa Dua. Penyekatan juga akan dilakukan menuju kota/kabupaten lain yang berbatasan dengan Tangsel. (mg4/jarkasih)
Diskusi tentang ini post