SATELITNEWS.ID, SERANG—Kejati Banten menambah saksi kasus korupsi pengadaan lahan gedung Samsat Malingping. Setelah para pejabat Bapenda, mantan Camat dan pihak BPN, Kejati Banten pun meminta keterangan dari Kepala Desa (Kades) Malingping Selatan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengatakan pemanggilan Kades Malingping Selatan dilakukan untuk meminta keterangan riwayat tanah tempat gedung Samsat dibangun.
“Pemanggilan kades untuk mengetahui riwayat tanah yang dibangun gedung Malingping. Karena kan dia punya data itu. Cuma dimintai keterangan,” ujarnya saat ditemui di kantor Kejati Banten, Kamis (29/4).
Dalam pemeriksaan itu, pihaknya ingin mendalami beberapa hal seperti siapa pemilik dari tanah tersebut sebelum dibeli oleh Pemprov Banten. Sedangkan untuk luas pasti tanah, pihaknya telah meminta keterangan dari BPN.
“Kalau Kades itu hanya untuk mengetahui riwayat tanah itu saja. Kalau luas tanah kan dari BPN, dia lebih akurat karena perhitungannya menggunakan GPS. Belum ada pemanggilan lain,” tuturnya.
Ia menuturkan bahwa pihaknya saat ini memang menangani dua kasus dugaan korupsi, yakni kasus pengadaan lahan Samsat Malingping dan hibah Ponpes. Menurutnya, kedua kasus itu sama-sama menjadi prioritas dari Kejati Banten.
“Keduanya merupakan prioritas dari Kejati Banten. Kasus itu memiliki tim yang berbeda, jadi keduanya bisa selesai berbarengan atau salah satu ada yang selesai lebih dahulu dari yang lain,” tuturnya.
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang menunggu perkembangan dari kasus-kasus itu. Sebab, pihaknya pasti akan terbuka apabila ada perkembangan dari dua kasus tersebut.
“Kejati Banten pasti akan terbuka mengenai perkembangan kasus. Jadi ditunggu saja hasil dari teman-teman penyidik,” tandasnya. (dzh/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post