SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Pemerintah Kabupaten Lebak mengizinkan destinasi wisata beroperasi saat libur hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Tapi, yang diperbolehkan untuk berwisata ke bumi Multatuli hanyalah wisatawan lokal dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Lebak, Imam Rismahayadin mengatakan, para pengelola destinasi wisata wajib menyiapkan prokes ketat, seperti membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal. “Tempat wisata dibuka untuk wisatawan lokal dengan penerapan prokes yang ketat,” kata Imam Rismahayadin, kemarin.
Penerapan prokes itu sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 1 / 2021 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Penanganan Covid-19, serta SK Kadispar No 556 / 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tatanan Normal Baru Sektor Pariwisata pada kondisi pandemi Covid-19.
Selain itu, lanjut Imam, pengelola juga harus menerapkan protokol cleanliness, health, safety, environment sustainability (CHSE) yaitu menjaga kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan pada semua sektor pariwisata baik itu atraksi, akomodasi dan amenitas.
“Yang intinya pengelola destinasi wajib menyiapkan sarana prokes di semua fasilitas destinasi, seperti membatasi jumlah pengunjung, mematuhi jam operasional dan membuat imbauan berupa spanduk atau baliho terkait prokes serta melengkapi rambu rambu sosial distancing,”tuturnya.
Menanggapi kebijakan tersebut, pengelola wisata Pantai Bagedur, Kecamatan Malingping, Mumu Mahpudin mengatakan, ia tidak mempersoalkan kan hanya wisatawan lokal yang boleh menjejakan kakinya di tempat wisata. Ia pun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Dengan dibuka nya saja sudah alhamdulilah. Kita patuhi protokol kesehatan tang ketat,” pungkasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post