SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Bagi para Kepala Desa (Kades) incumbent atau yang mau mencalonkan kembali pada perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak 2021 di Kabupaten Pandeglang, diberikan syarat khusus yakni wajib menyelesaikan program kerja atau kegiatan tahun sebelumnya. Jika tidak dijalankan, maka terancam tidak akan lolos verifikasi atau bakal didiskualifikasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, Pilkades bakal digelar pada 18 Juli 2021 mendatang. “Dokumen tahapannya sudah ditandatangani oleh Bupati Pandeglang pada Kamis 29 April 2021 lalu. Jadi Pilkades bakal dilaksanakan sebelum masa jabatan para Kades di 207 desa habis,” kata Doni, Minggu (2/4).
Doni mengungkapkan, pada Pilkades serentak tahun ini ada yang berbeda. Salah satunya soal persyaratan wajib yang mesti dipenuhi oleh para Kades incumbent atau yang mau mencalon kembali. Salah satu syarat mutlaknya harus menyelesaikan kegiatan pada tahun sebelumnya, sebab jika tidak bisa didiakualifikasi oleh panitia Pilkades.
“Kami menginginkan para Kades yang akan mencalonkan lagi, harus bersih dari hutang piutang program. Tidak lagi ada kegiatan yang belum selesai dan masih adanya Pekerjaan Rumah (PR) kegiatan,” tandasnya.
Doni juga menginginkan, kedepan para Kades itu yang clean goverment (pemerintahan yang bersih). Makanya aturan itu yang diterapkannya, sehingga para Kades mempunyai niat yang sama dalam membangun desa.
“Jadi intinya, calon Kades petahana itu tidak boleh punya PR kegiatan. Karena itu jadi salah satu syarat mutlak pencalonan. Jika tidak berarti, ada syarat yang tidak dipenuhi dan bisa didiskualifikasi,” tegasnya.
Dikatakan Doni, beberapa waktu lalu juga ada sebagian desa yang mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat, dan itu harus diselesaikan oleh Kades yang dapat rekomendasi tersebut. “Ada yang harus memgembalikan uang dan ada juga yang harus menyelesaikan kegiatan yang masih ada kekurangannya,” ujarnya.
Kabid Pemdes pada DPMPD Pandeglang, Asep Permana menambahkan, dipastikannya Pilkades digelar sebelum masa jabatan Kades habis antara bulan Juli nanti. Maka tidak ada Pejabat Sementara (Pjs) yang akan mengisi kekosongan jabatan Kades tersebut.
“Tidak akan ada Pjs atau Plt Kades, karena pesta demokrasi di tingkat desa itu akan dilakukan sebelum masa jabatan Kadesnya habis,” katanya.
Saat ditanya bagaimana penganggaran untuk Pilkades tersebut, Asep mengungkapkan, akan dianggarakan dari Dana Desa (DD) tahap I. “Anggaran Pilkadesnya dari DD tahap satu,” ujarnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post