SATELITNEWS.ID, SURAKARTA—Capaian yang luar biasa kembali diraih Kabupaten Tangerang di level nasional. Dimana Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Tangerang Yani Sutisna, menerima penghargaan Hasil Pengawasan Kearsipan pada Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dengan kategori sangat memuaskan (AA) atau nilai 92,00.
Torehan membanggakan tersebut diserahkan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, di momen Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dari hari Selasa-Jumat (25-28/2) di The Sunan Hotel, Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (26/2).
Bupati Zaki menyampaikan rasa syukur atas diraihnya penghargaan kearsipan ini. Bahkan predikat yang ditorehkan Kabupaten Tangerang sangat memuaskan, dengan nilai 92,00 (AA). “Alhamdulillah ini sebuah capaian prestasi yang tinggi,” kata Zaki kepada Satelit News, kemarin.
Orang nomor satu di Kabupaten Tangerang ini mengaku prestasi membanggakan ini tidak lepas dari kerja keras tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tangerang. Khususnya melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang yang terus berupaya dan berinovasi, sehingga menghasilkan hasil torehan yang membanggakan daerah. “Bangga sekali,” ujar Zaki penuh semangat.
Bupati Zaki yang dikenal memiliki segudang prestasi ini berpesan bahwa apa yang diraih ini akan jadi kebanggaan warga bersama. Menurutnya, torehan ini harus dipertahankan dan ditingkatkan demi kemajuan Kabupaten Tangerang tercinta. “Masyarakat juga harus turut serta menjaga dan memelihara apa yang sudah dibangun oleh Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid menambahkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin tercipta dan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Agar tujuan tersebut tercapai, maka diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan. Untuk menjamin bahwa pencipta arsip, baik di pusat maupun daerah menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perlu dilaksanakan pengawasan kearsipan,” imbuhnya.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang Hadisa Masyhur yang didampingi oleh Sekdis Abdul Gani mengatakan, pada tahun 2019, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melaksanakan pengawasan kearsipan terhadap kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah provinsi, serta kabupaten dan kota. “Untuk menindaklanjuti hasil pengawasan kearsipan, ANRI menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan Tahun 2020 di Surakarta yang turut dihadiri oleh Pemkab Tangerang saat ini,” pungkasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post