SATELITNEWS.ID, LEBAK–Pemahaman anti korupsi sangat penting diterapkan sejak dini kepada masyarakat. Hal ini agar negara terbebas dari para pelaku koruptor. Maka untuk menyukseskannya, harus ada teknis yang tepat agar sasaran itu bisa dicapai, yakni dengan menerapkan melalui sistem pendidikan.
Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi secara gamlang menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mendukung pendidikan antikorupsi di Provinsi Banten.
Maka, Kepada Dinas Pendidikan (Dindik) Lebak, Ade meminta agar dibuat kajian tentang pendidikan antikorupsi bagi jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
“Pendidikan antikorupsi ini sangat penting, maka kepada Dinas Pendidikan tolong buatkan kajian pendidikan antikorupsi bagi jenjang SD dan SMP,” kata Ade saat mengikuti rapat virtual Sosialisasi Pendidikan Antikorupsi dan Penyuluhan Antikorupsi di Banten, kemarin.
Ade juga meminta kepada Dindik agar melaporkan secara berkala langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 / 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan. “Harus jelas, implementasi nya sudah sejauh mana, maka harus dilaporkan,” katanya.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, membangun integritas sejak dini melalui pendidikan antikorupsi menjadi hal penting untuk menanamkan nilai antikorupsi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan monev KPK tahun 2020 untuk Jawa Barat dan Banten sudah ada 89 perguruan tinggi swasta, 492 prodi, 3 perguruan tinggi Islam, dan 7 prodi yang sudah implementasi pendidikan antikorupsi,” beber Wawan.
Pihaknya, sambung Wawan, juga meminta Pemprov Banten agar menetapkan regulasi pendidikan anti korupsi pendidikan menengah dan ASN. “Pemkab/Pemkot juga menetapkan regulasi untuk pendidikan antikorupsi pendidikan dasar dan ASN,” katanya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post