SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Proses pembangunan tambak udang milik CV. Mitra Abyakta Wisesa di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, yang tidak mengatongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang terus beroperasi. Padahal sudah berkali-kali diberikan teguran oleh Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, namun hingga saat ini masih membadel.
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Pandeglang, Erik Widiaswara membenarkan, jika tambak udang milik CV. Mitra Abyakta Wisesa itu, tidak mengantongi izin dari pemerintah. Bahkan pihaknya sudah mengirim tiga kali surat peringatan, namun pihak perusahaan tetap membandel.
Hasil pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat sedang memasangkan plastik High Density Polyethylene (HDPE) di kolam tambak. “Mereka terus berjalan melakukan pembangunan. Ini sudah tiga kali kami peringatkan, saya harap segera dihentikan pembangunannya,” ungkap Erik, Selasa (4/5).
Erik mengaku, DPMPTSP Pandeglang belum mengeluarkan rekomendasi izin, karena sejauh ini pihaknya masih melakukan kajian terutama soal tata ruang. “Iya kami masih mengkaji dari peruntukan sama lokasinya. Terutama dari sudut pandang tata ruang,” jelasnya.
Sementara itu, aktivis lingkungan di Pandeglang, Nurmansyah Iman meminta pemerintah tegas dalam menyikapi tambak udang tak berizin tersebut. Apalagi, jika pihak perusahaan tetap membandel meski sudah diperingatkan. “Harusnya pemerintah tegas, langsung tutup aja, jangan seperti ini,” tegasnya.
Iman juga meminta Pemkab Pandeglang tidak memberikan rekomendasi perizinan tambak udang tersebut. Mengingat lokasi pembangunan tambak udang tepat berada di bibir pantai.
“Pemerintah harus cermat, jangan sembarangan memberikan izin. Tapi saya harap jangan diberikan izin,” tandasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post