SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap empat tersangka kasus penyelundupan benih lobster alias benur pada tempat dan tanggal yang berbeda. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian menyatakan, para tersangka berinisial HZ, AFA, DS, dan GAB.
HZ, dan AFA ditangkap di Denpasar, Bali, pada Kamis (29/4/2021). Sedangkan, DS ditangkap di Denpasar pada Jumat (30/4/2021) Lalu, GAB ditangkap di Pademangan, Jakarta Utara pada Kamis (22/4/2021). Benih lobster tersebut diselundupkan dengan modus disamarkan dengan sayuran.
Keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. HZ yang menjabat sebagai direktur PT Berlian Abadi berperan untuk menyiapkan sayuran selada air untuk dicampur dengan benih lobster. Dia juga berperan sebagai direktur PT Berlian Kokoh Abadi.
“Ini (PT Berlian Kokoh Abadi) merupakan perusahaan fiktif untuk menyamarkan dalam proses pengiriman,” kata Adi saat gelar perkara di Mapolres Kota Bandara Soetta, Selasa, (4/5/2021).
Tersangka kedua berinisial AFA. Perempuan 25 tahun itu berperan menghubungi perusahaan ekspedisi untuk proses pengiriman benur. Dia juga melakukan pembayaran terkait biaya pengiriman.
Kemudian DS. Pria yang menjabat sebagai staff umum PT Berlian Kokoh Abadi ini berperan untuk membantu menyiapkan biaya operasional terkait pengiriman benur. Serta, GAB bertugas untuk mengambil benur di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Adi menjelaskan mulanya tim Garuda Satreskrim Polres Kota Bandara Soetta mendapati informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman benur dengan menggunakan pesawat Garuda GA 0836 tujuan Singapura. Setelah dilakukan pengecekan didapati ada 34 koli sayur yang di dalamnya diselipkan 253 kantor benur.
“Para tersangka ditangkap usai kepolisian menggagalkan penyelundupan 22 boks gabus berisi benih lobster yang bakal dikirim para tersangka itu ke Singapura dari Bandara Soetta,” ujarnya.
Total 22 boks itu berisi 72.288 ekor benur dengan nilai ekonomis mencapai Rp 7.228.800.000. Dari dua puluhan boks itu, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Adi menyatakan, ada sejumlah saksi yang turut membantu proses penyelidikan itu. Berdasarkan penyelidikan mereka, pihak kepolisian lantas menangkap HZ, AFA, DS, dan GAB di Bali dan Pademangan.
“Dari tanggal 6 April (2021), sekitar tiga minggu kemudian tanggal 29 April (2021), kami mengamankan beberapa orang terkait benih lobster,” tuturnya.
Adi mengungkapkan sejauh ini mereka sudah melancarkan aksinya sebanyak 8 kali dengan waktu yang berbeda pada kurun waktu 18 Maret hingga 6 April. Totalnya, ada 18 boks benur yang berhasil di selundupkan. Namun 30 boks gagal. 22 boks gagal diselundupkan oleh Polres Kota Bandara Soetta serta 8 boks dibatalkan.
Adi mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan.
“Dan atau pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 3 miliar,”katanya.
Selanjutnya, benur yang gagal diselundupkan itu kemudian akan dilepasliarkan di perairan Anyer, Serang pada Kamis, (6/5) mendatang. Polres Kota Bandara Soetta berkerja sama dengan Kantor Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL) Serta balai karantina ikan dan pengendalian mutu (BKIPM) Soetta. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post