SATELITNEWS.COM, SERPONG—Entah apa yang ada di benak SI (27). Seorang karyawati ini nekat menggugurkan bayi di kandungannya yang masih berusia enam bulan. Perbuatan itu dilakukannya di dalam toilet salah satu mal atau pusat perbelanjaan di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa (27/4/2021) lalu.
Aksi SI baru terungkap saat salah satu karyawan mal membersihkan sampah di toilet. Saat diperiksa, terdapat sesosok jasad bayi terbungkus plastik hitam yang tertumpuk di antara sampah-sampah toilet.
“Jenazah ditemukan di dalam plastik berwarna hitam di dalam tempat sampah di toilet salah satu pusat perbelanjaan di wilayah hukum Polres Tangsel,” ungkap Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin di Mako Polres Tangsel, Jalan Promoter Serpong, Selasa (4/5/2021).
Karyawan pusat perbelanjaan itu kemudian melaporkan temuannya tersebut ke polisi. Tak lama berselang, aparat Satreskrim Polsek Pagedangan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dua jam berselang, berdasarkan hasil olah TKP polisi dapat menentukan dalang dibalik aksi tersebut. Tersangkanya adalah seorang ibu muda yang juga merupakan karyawan di mal tersebut.
SI kemudian diringkus di kediaman orang tuanya yang terletak di wilayah Kampung Rawa Lele, Jombang, Ciputat, Tangsel. Akibat telah menggugurkan buah hatinya dengan sengaja, pelaku dikenakan pasal berlapis.
“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan oleh penyidik. Terhadap yang bersangkutan dikenakan Pasal 341 dan atau Pasal 342, dan atau Pasal 346 KUHP tentang perempuan yang sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
Saat ekspose kasus itu, tampak raut wajah SI terlihat pasrah. Dia terus menunduk menyesali perbuatannya. Buah hati yang masih berusia enam bulan dalam kandungannya itu diakuinya sengaja digugurkan. SI mengaku telah menggugurkan anak keduanya itu dengan cara menenggak obat penggugur bayi.
“Yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan dengan modus menggunakan obat yang dibeli online dan kemudian diminum untuk menggugurkan kandungannya,” ujar Kapolres.
Obat yang diminumnya itu sengaja dibeli olehnya dari salah satu lapak jual beli berbasis daring atau online. “Hasil penyidikan ditemukan bahwa tersangka melakukan hal tersebut dengan mengkonsumsi obat yang dibeli secara online di salah satu marketplace seharga Rp1,5 juta,” tutur Iman.
“Jenazah berdasarkan hasil visum yaitu berusia enam bulan kandungan. Tersangka melakukan hal tersebut, karena alasan ekonomi khawatir tidak mampu menafkahi anaknya,” terangnya.
Tersangka sudah berkeluarga dan dikaruniai anak umur empat tahun. Pekerjaan suami ojek online. Saat ini, SI tak lepas dari rasa bersalahnya.
Kapolsek Pagedangan, AKP Dicky Dwi Priambudi menerangkan, tersangka sengaja menggugurkan kandungannya pada selasa 27 April 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Tersangka diamankan pukul 11.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Pagedangan.
Dicky menjelaskan, barang bukti yang diamankan adalah 1 buah sweater warna abu-abu, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah kantong plastik warna hitam, dan 1 buah tong sampah warna cream merk krisbow. (jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post