SATELITNEWS.ID, RANGKASBIRUNG— Per Kamis (06/05) hingga 17 Mei 2021 mendatang PT KAI Commuter meniadakan sementara layanan naik turun penumpang mulai dari Cikoya, Maja, Citeras hingga ke Stasiun Rangkasbitung. Kebijakan yang bermula keinginan Pemkab Lebak tersebut menuai kritik dari sejumlah warga Lebak khususnya para konsumennya.
Meski dianggap baik untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama masa larangan mudik, namun kebijakan itu mengundang beragam komentar dari warga mulai dari pelaku usaha serta pengguna kereta yang setiap hari mencari nafkah di luar Lebak. Warga menilai larangan tersebut justru mempersulit masyarakat yang masih harus beraktivitas pulang-pergi menggunakan KRL Commuter Line relasi Rangkasbitung-Tanah Abang.
“Kita masih bekerja di Jakarta, tiap pagi berangkat naik kereta di Stasiun Rangkasbitung. Tapi kini harus mengeluarkan uang lebih lantaran harus menggunakan jasa angkutan lain agar bisa ke Stasiun Tigaraksa yang merupakan perhentian terakhir kereta tersebut,” ujar seorang warga Rangkasbitung Rohendi, kemarin.
Kata Hendi, harusnya Pemkab Lebak sebelum meminta pemerintah pusat untuk menghentikan layanan naik turun penumpang kereta bisa dicermati dampaknya. Karena kalau sudah begini masyarakat kecil tetap kesulitan menjalankan aktivitasnya khususnya pengguna transportasi umum.
“Saya yakin buka saya saja (pekerja) tapi pelaku usaha yang setiap hari mencari rezeki di sekitaran Stasiun Rangkasbitung seperti pedagang dan tukang ojek akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya akibat penghasilannya turun drastis,” katanya.
Menanggapai komentar warga, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lebak Doddy Irawan menjelaskan, surat yang dilayangkan Bupati Iti ke Kepala BNPB Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada tanggal 29 April 2021 menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
“Usulan itu untuk menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 / 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Penyebaran Covid-19. Jadi, dasar dari dikirimkannya surat usulan karena edaran itu,” kata Doddy.
Doddy mengatakan, usulan itu juga bagian dari ikhtiar Pemkab Lebak untuk melindungi warganya agar tidak terpapar Virus Corona. Terlebih saat ini, Lebak merupakan daerah dengan status zona risiko penyebaran rendah. “Tentu kita tidak ingin apa yang dialami India terjadi di kita. Semangatnya Ibu Bupati adalah menyelamatkan masyarakat dengan berbagai upaya pencegahan,” ujar Doddy.
Dia pun berharap, masyarakat bisa memaklumi kondisi saat ini, di mana pandemi yang belum juga kunjung selesai. “Harapan kita, ikhtiar yang kita lakukan bersama, Lebak terhindar dari peningkatan kasus Covid-19,” katanya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post