SATELITNEWS.ID, SERPONG UTARA—Dinas Ketenagakerjaan (Diskaner) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerima 74 aduan kasus ketenagakerjaan. Jumlah itu tercatat sepanjang tahun 2020 dan 2021.
“Ada 64 kasus ketenagakerjaan yang masuk di daftar Disnaker sepanjang tahun 2020. Sedangkan di 2021 tepatnya mulai Januari sampai Mei ini kami menerima 15 kasus, total hingga kini sebanyak 74 kasus” kata Mohamad Oji, Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Tangsel kepada wartawan, Kamis (06/5/2021).
Menjelang lebaran Idul Fitri tahun 2021 ini tercatat bulan Januari hingga Mei sebanyak 15 kasus yang tengah ditangani Disnaker. Kasus yang paling sering diterima adalah masalah pesangon yang tidak sesuai aturan. Salah satu alasan perusahaan tidak memberikan pesangon sesuai aturan adalah karena masa pandemi ini cash flow perusahaan mengalami penurunan, sehingga berdampak pada pengurangan karyawan agar perusahaan tetap bisa berjalan dan dapat menanggulangi kebangkrutan.
“Kasusnya perusahaan itu cash flawnya turun sehingga mereka ada yang mengurangi karyawannya agar perusahaan tetap berjalan. Ada juga perusahaan yang langsung tutup,” jelasnya.
Pengadu atau pelapor yang datang mengajukan keluhannya didominasi oleh karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari lima tahun. “Yang diselisihkan rata-rata pesangonnya dan yang mengadu sudah bekerja diatas lima tahun,” tutur Oji.
Jika mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2004, kurang dari enam tahun itu enam bulan penghargaannya, dua bulan+15 persen. “Tapi kalau di UU Ciptakerja penggantian haknya yang ga ada adanya ongkos pulang dan penggantian cuti,” tambahnya.
Pihaknya mengimbau kepada pemilik perusahaan dan pekerja agar dapat menyelesaikan persoalannya dengan bermusyawarah terlebih dahulu.
“Kalau kami diamanatkan oleh kementrian ya intinya perusahaan dan pekerja menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja, kalau tidak bisa dihindari lakukan dialog dan berkomunikasi agar terjadi kesepakatan, utamakan dialog dan musyawarah,” tandasnya.
Dia menjelaskan, terdapat dua cara penyelesaian yang disediakan oleh Disnaker. Di antaranya, perjanjian kerja bersama. Artinya kedua belah pihak sepakat jadi pekerja dan perusahaan saat mediasi. Kemudian yang kedua adalah ketika kedua belah pihak tidak ada kesepakatan, maka mereka harus melakukan perundingan Bipartit. Jika cara itu gagal maka dilakukan pemecahan masalah ke Disnaker.
Ketika di Disnaker, kedua belah pihak terjadi kesepakatan maka kita buatkan perjanjian kerja bersama. Namun apabila tidak ada kesepakatan, maka mediator melakukan anjuran kepada kedua belah pihak. Kalau salah tau pihak menolak anjuran sesuai pasal 14 mereka mendaftarkan ke pengadilan hubungan industrial di Serang. (mg4/jarkasih)
Diskusi tentang ini post