SATELITNEWS.ID, PONDOK AREN–Sebanyak 13 wanita pemandu lagu yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) diciduk petugas Satpol PP Tangerang Selatan. Mereka diamankan saat sedang mangkal di warung remang-remang, Jalan Anggrek, RT.01/03, Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren. Petugas bergerak ke warung setelah mendapat laporan warga.
Setelah diintai selama dua hari, barulah satuan yang diberi nama gagak hitam itu bergerak. “Ada 13 perempuan dan seorang laki-laki yang kita bawa ke kantor,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, Jumat (07/5/2021).
Selain mengamankan 13 wanita diduga PSK, barang bukti miras juga ikut disita. Pemilik disebut sudah menyalahi aturan dikarenakan beroperasi di saat bulan Ramadhan.
“Barang buktinya tadi ada botol-botol miras juga,” tuturnya.
Keberadaan warung remang-remang yang menyediakan miras dan prostitusi telah melanggar Peraturan Daerah (Perda). Oleh karenanya harus ditertibkan.
“Jadi pelanggarannya itu adalah lokasi ini dijadikan sebagai tempat prostitusi dan penyediaan miras,” jelasnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post