SATELITNEWS.ID, CIPUTAT-–Audit dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2019 oleh Inspektorat berakhir 07 Mei kemarin. Namun karena belum rampung, audit pun diperpanjang.
Dana hibah APBD 2019 senilai Rp 7,8 miliar itu diduga telah dikorupsi dan kasusnya kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri setempat.
“Diperpanjang waktunya,” ungkap Inspektur Kota Tangsel, Uus Kusnadi, Jum’at (07/5/2021).
Perpanjangan batas waktu audit karena pihaknya belum menyelesaikan seluruh berkas laporan pertanggungjawaban yang dimiliki oleh KONI Kota Tangsel.
“Kami diminta bantuan oleh Kejari untuk menghitung total kerugian negara dari tindak dugaan penyelewengan dana kas daerah. Tadi tim bilang ada data tambahan,” ujarnya.
Sekretaris Inspektur Kota Tangsel Achmad Zubair mengatakan bahwa tenggat waktu di atas Berdasarkan Surat Perintah Tugas. Ia enggan memberikan komentar lebih banyak karena audit masih berlangsung.
“Yang audit tim gabungan yang udah punya lisensi audit investigasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intel Kejari Tangsel, Ryan Anugerah menyatakan pihaknya melakukan penggeledahan karena tidak semua saksi dari pengurus cabang olahraga membawa salinan berkas saat dimintai keterangan.
“Temuan sementara ini adalah kegiatan-kegiatan fiktif yang dipertanggungjawabkan,” jelasnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post