SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menagih tunggakan pajak PT Taman Sari Kelapa Dua senilai 3,2 miliar rupiah dengan cara yang unik. Bapenda memasang baliho bertuliskan “Wajib Pajak Ini PT Taman Sari Belum Memenuhi Kewajiban Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan” di area perusahaan yang terletak di kawasan Lippo Karawaci itu, Senin (17/5).
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan pemasangan baliho untuk menagih pajak itu merupakan wujud realisasi dari permintaan KPK pada tahun 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Monitoring Centre of Prevention ( MCP). KPK meminta Pemkab Tangerang meningkatkan pendapatan daerah dengan melakukan penagihan piutang pajak daerah.
“Penagihan Piutang Pajak Daerah ini dari tahun ke tahun terus menjadi perhatian MCP KPK bahkan dalam beberapa pertemuan dengan MCP KPK selalu dipertanyakan sejauh mana progres penagihan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Penagihan piutang pajak daerah dalam hal ini dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang,”ujar Soma di lokasi pemasangan baliho.
Soma menjelaskan Bapenda sudah melakukan pendataan terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak di atas 1 miliar rupiah. Tunggakan itu berupkan pajak Non PBB dan Non BPHTB maupun tunggakan Pajak PBB dan BPHTB.
“Maka pada hari ini tanggal 17 Mei 2021, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang melakukan proses penagihan pajak dalam bentuk pemasangan baliho/banner/spanduk sebagai bentuk lain dalam penagihan pajak,” ujar Soma dalam kegiatan pemasangan baliho yang juga dihadiri Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fahrul Rozy, Kepala Bagian Hukum Setda, Camat Kelapa Dua, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang dan Muspika Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
Soma menegaskan pemasangan baliho tersebut bukanlah tindakan penyegelan. Tapi, kata pria yang juga Ketua Taekwondo Indonesia Kabupaten Tangerang itu, baliho merupakan bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 106 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah.
Dalam Perda tersebut disebutkan apabila wajib pajak belum melunasi pelunasan pajak yang terutang, maka pejabat dapat melakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan Pajak. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan pajak diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.
Berdasarkan catatan Bapenda, PT Taman Sari Kelapa Dua telah menunggak Pajak Bumi dan Bangunan telah cukup lama. Mereka tidak membayar pajak dalam rentang waktu lebih dari lima tahun yakni sejak tahun 1995 hingga tahun 2020.
Sebelum pemasangan baliho, Bapenda telah melakukan imbauan, teguran bahkan pertemuan dengan pihak PT Taman Sari. Imbauan agar PT Taman Sari membayar disampaikan melalui surat tertanggal 23 Januari 2020. Selanjutnya, Bapenda mengirimkan surat tagihan via PT Pos Indonesia tertanggal 1 April 2021.
Pada bulan Juli 2021, Bapenda melayangkan surat agar PT Taman Sari membayar pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan. Pada 9 Oktober 2020, Bapenda mengirimkan surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak atas Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2). Selanjutnya dikirimkan surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak atas Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) tertanggal 24 Februari 2021. Bapenda kemudian mengirimkan surat teguran 1 tertanggal 05 Mei 2021 dan surat peringatan tertanggal 10 Mei 2021.
Namun setelah berulang kali disurati, PT Taman Sari tidak memberikan respon untuk menindaklanjuti terhadap kewajiban pembayaran pajak terutang sebagaimana yang terdapat dalam Sistem Informasi Pengelolaan PBB Online Terintegrasi. Menurut sistem tersebut, PT Taman Sari menunggak lebih kurang Rp 3,2 miliar.
Soma menjelaskan, Bapenda Kabupaten Tangerang telah menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Perwakilan Propinsi Banten sebagai pendamping pemeriksaan pajak atas PBB PT Taman Sari. Bahkan, pemeriksa BPKP Perwakilan Propinsi Banten telah bertemu dengan pengelola PT Taman Sari Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang pada 9 Maret 2021 di Taman Sari Lippo Karawaci.
Pihak Taman Sari menyatakan kesediaannya untuk dilakukan pemeriksaan pajak terhutang, sekaligus bersedia membayar utang pajak apabila ditemukan adanya kewajiban utang pajak. Namun dalam perjalanan waktu pihak PT Taman Sari Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang tidak kooperatif menyampaikan data-data pajak yang dibutuhkan oleh tim BPKP Perwakilan Popinsi Banten.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang tentunya berharap dengan proses penagihan pajak melalui pemasangan baliho ini selanjutnya dapat dilunasi dan dibayarkan oleh pihak Taman Sari ke Kas Daerah,”imbuh Soma dalam keterangan resminya yang diterima Satelit News.
Jangka waktu pemasangan baliho itu berlangsung selama tiga hari ke depan dan akan dibongkar sendiri oleh Petugas Pajak dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang. Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga dilunasi oleh pihak Taman Sari, maka persoalan piutang pajak ini akan diserahkan ke KPK. Sebab proses penagihan dilakukan atas dasar progress MCP KPK yang mengamanatkan peningkatan dalam penagihan piutang pajak daerah.
Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar meminta agar para wajib pajak dapat mematuhi ketentuan perpajakan dengan patuh membayar pajak daerah. Juga diharapkan Wajib Pajak dalam menjalankan roda usahanya agar tetap mengedepankan protokol pencegahan Covid-19 di tempat usaha wajib pajak.
“Satu hal yang pasti, penagihan piutang pajak ini dapat meningkatkan pajak daerah dan peningkatan pajak daerah sangat berguna untuk membiayai penanggulangan covid 19 dan membiayai pembangunan Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang,”pungkas Zaki. (gatot)
Diskusi tentang ini post