SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Anggota DPR RI Dapil Pandeglang-Lebak, Adde Rosi Khoerunnisa mengutuk keras aksi pencabulan yang dilakukan tiga orang terhadap gadis difabel di Pandeglang. Apalagi, kasus yang menimpa gadis 16 tahun warga Kecamatan Bojong, Pandeglang, ternyata masih memiliki hubungan keluarga dekat yang tak lain merupakan paman dan ayah kandung korban.
“Saya sangat sedih, prihatin sekali dan mengutuk keras tindakan di luar nalar sehat dan tidak berperikemanusiaan itu,” kata Adde Rosi dalam keterangan yang diterima Satelit News, Selasa (18/5).
Anggota Komisi III DPR RI ini tak habis pikir dengan kasus tersebut. Apalagi dua dari pelaku masih memiliki hubungan keluarga dekat. “Anda bayangkan, pelakunya orang tuanya sendiri, pamannya dan tetangganya. Harusnya mereka ini yang menjaga, melindungi dan memelihara masa depan gadis difabel ini, bukan malah mencabulinya dan merusak masa depannya,” tegas Adde Rosi.
Istri Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy ini mengapresiasi Kapolsek Bojong Pandeglang, yang langsung mengamankan para pelaku dan menyerahkannya ke Polres Pandeglang. “Ini harus menjadi perhatian Polres, agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Mengingat kerugian immateril dan dampak psikologis yang diderita korban sudah tingkat mengkhawatirkan. Agar juga memberikan efek jera terhadap para pelakunya,” terangnya.
Selain itu, Adde Rosi juga mendorong Babinkamtibmas dan Unit PPPA Polres dan Polsek-polsek di Kabupaten Pandeglang yang bertugas di desa-desa agar memberikan penerangan dan pendidikan hukum bagi masyarakat terkait perlindungan perempuan dan anak di keluarga. “Banyak UU yang mengaturnya dan perlu disosialisasikan, UU KDRT, UU Perlindungan Anak, UU TPPO, dan yang lainnya. Serta jangan lupa dalam sosialisasi itu, tekankan hukuman pidananya agar potensi perbuatan tindak pidana terkait mereka dapat dicegah sedini mungkin,” jelasnya.
“Dari sisi pemahamanan keagamaan, jangan lupa, peran tokoh agama dan tokoh masyarakat di desa-desa harus ditingkatkan lagi kepada masyarakat. Selain tindak pidana, perbuatan tersebut jelas-jelas masuk perbuatan dosa besar. Kerjasama dengan para penyuluh agama dari Kantor Kementerian Agama Pandeglang,” tambah wanita yang menjabat Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Banten ini.
Dikatakan Adde Rosi, P2TP2A Provinsi Banten terus melakukan bantuan hukum kepada korban berupa pendampingan hukum dan terus berkordinasi dengan P2TP2A kab/kota lainnya khususnya P2TP2A Pandeglang.
“Mencermati kondisi demikian, terkait kekerasan seksual terhadap perempuan, yang jumlahnya semakin meningkat, maka saya sebagai Anggota Baleg DPR RI, mendorong agar RUU PKS segera dibahas kembali di masa sidang V ini dan agar dapat disahkan di tahun 2021,” pungkasnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan 3 pria yang diduga tega mencabuli seorang gadis berumur 16 tahun di Kecamatan Bojong, Pandeglang. Ironisnya, gadis berketerbelakangan mental, sebut saja Bunga, itu kini mengalami kondisi trauma akibat peristiwa tersebut. “Betul, telah terjadi dugaan pencabulan yang dilakukan oleh 3 orang terhadap seorang gadis berusia 16 tahun. Pelakunya sudah kami amankan hari Minggu kemarin,” kata Kapolsek Bojong AKP Sukarman di Pandeglang, Senin (17/5).
Ketiga pria yang diamankan itu yakni SK alias Sarkod (35), UK (30) dan JM (51). Mereka diamankan di rumahnya masing-masing supaya tidak diamuk massa yang kesal terhadap perbuatannya. “Pada saat kami amankan, salah satu dari pelaku rumahnya sudah dikelilingi sama warga yang kesal daripada terjadi hal anarkis, makanya langsung saya perintahkan anggota supaya dibawa ke kantor,” ucap Sukarman.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ini diancam Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (rls/dm)
Diskusi tentang ini post