SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin menyatakan, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) adalah momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam berdemokrasi.
“Masyarakat mempunyai peran penting dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Pery, Kamis (20/5).
Pery juga menegaskan, Kepala Desa (Kades) sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa, diharapkan menjadi figur yang peka terhadap segala sesuatu yang terjadi di tengah masyarakat.
“Para Kades harus peka, harus sigap bergerak jika ada sesuatu hal yang terjadi pada warganya. Segera turun ke lapangan jika dirasakan ada sesuatu yang tidak sesuai menyangkut kehidupan warganya,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan menjelaskan, pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini agak berbeda karena dalam situasi pandemi.
“Akibat wabah yang sampai saat ini belum berakhir, maka kegiatan Pilkades agak berbeda sesuai dengan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Masa Pandemi Covid-19,” jelasnya.
Beberapa poin perbedaan pelaksanaanya ungkap dia, saat Pilkades serentak harus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan. “Begitu juga jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibatasi, dan paling banyak 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tambahnya.
Doni juga menjelaskan pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Pandeglang terbagi menjadi 3 tahap, yaitu pada tahun 2021, tahun 2023, dan tahun 2025.
“Sebanyak 206 Desa akan dilaksanakan pada tahun 2021, 108 desa pada tahun 2023, dan sisanya sebanyak 12 desa dilaksanakan pada tahun 2025. Untuk tahun ini Pilkades serentak dilaksanakan pada hari minggu 18 Juli 2021 mendatang,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post