SATELITNEWS.ID, SERANG—Gubernur Banten Wahidin Halim memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten untuk menindak tegas kendaraan overtonase (kelebihan muatan) terutama truk yang melintas di ruas jalan Cikande – Rangkasbitung (Cirabit). Hal itu dilakukan lantaran banyak masyarakat yang mengeluhkan rusaknya jalan di ruas tersebut akibat terus menerus digunakan truk overtonase.
“Saya sudah perintahkan Dishub untuk menindak tegas dan melarang truk-truk besar melewati jalan Provinsi maupun jalan nasional, yang ada di wilayah Banten,” kata Wahidin Halim, Kamis (27/2).
Katanya, puluhan truk besar dengan tonase lebih dari 60 ton tersebut kerap kali menghancurkan jalan Provinsi dan Nasional. Hal itu sangat merugikan sebab ratusan miliar uang negara terbuang sia-sia karena umur jalan yang telah dibangun, jauh lebih singkat dari standar seharusnya.
Gubernur meminta agar pihak perusahaan ataupun pengelola kendaraan overtonase dapat mengindahkan aturan-aturan yang melekat tentang penggunaan jalan. “Makanya kurangi tonasenya, sesuaikan dengan kapasitas dan beban jalan,” tandasnya.
Kepala Dishub Provinsi Banten Tri Nurtopo melaksanakan perintah Gubernur Banten untuk menindak kendaraan overtonase. Tri mengaku langsung terjun ke ruas jalan yang dimaksud.
“Atas arahan pak Gubernur, kami langsung terjun ke ruas jalan Cikande – Rangkasbitung, berkoordinasi dengan Polres Lebak, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Banten, Kami menindak dan menyetop kendaraan overtonase yang membawa galian tanah dari Curugbitung Kabupaten Lebak, yang diangkut ke arah Tangerang,” ungkap Tri.
Selain itu, penindakan juga dilakukan bersama unsur kepolisian setempat yakni, Polres Lebak. “Ada sekitar 14 kendaraan, yang telah ditilang hingga ditahan. Kendaraannya digiring ke KP3B, Serang, untuk diproses di Pengadilan,” pungkasnya. (sidik/mardiana/gatot)
Diskusi tentang ini post