SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—ADF warga Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, diciduk tim dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak, Sabtu, (22/5). Berdasarkan keterangan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu diduga telah menganiaya istrinya sendiri. Ia pun terancam hukuman 5 tahun penjara.
Pelaku KDRT dijerat Pasal 44 Ayat 1 Atau Ayat 2 UU RI No. 23/ 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. Hukuman tersebut diberikan setelah MM, wanita yang jauh lebih tua dari ADF ini mengaku berulang kali dianiaya oleh suaminya. Ia mengatakan pernah digergaji pada bagian wajah hanya karena menolak ajakan mandi bersama.
Teranyar, MM dianiaya hingga menderita lebam dan robek di area mulutnya karena dirinya pergi ke Tangerang selama empat hari untuk menemui sang anak. “Pelaku (penganiayaan) sudah kita amankan. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,”kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono, kemarin.
Kata Indik, selain ditolak mandi bareng, pelaku tega menganiaya istrinya sendiri lantaran kesal ditinggal pergi selama empat hari. “Alasannya karena pelaku kesal sang istri pergi selama empat hari ke Tangerang untuk jenguk anaknya,”terangnya.
Diberitakan sebelumnya, hanya lantaran menolak diajak mandi sang suami, MM warga Aweh, Kecamatan Kalanganyar, harus merasakan penderitaan lantaran bagian wajahnya digergaji. Tak sekali, wanita paruhbaya tersebut sudah beberapa kali mendapat kekerasan dalam rumah tangga dari pelaku. Oleh karenanya agar memberikan efek jera kasusnya di laporkan ke polisi.
Saat ditemui di Mapolres Lebak, korban mengatakan, KDRT yang dialaminya bukan kali pertama melainkan sudah beberapa kali. Lagi-lagi, persoalannya sepele namun suaminya tersebut cepat naik pitam sehingga berujung kekerasan. “Sudah (KDRT) lima, semuanya diawali persoalan sepele,” katanya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post