SATELITNEWS.ID, SERANG–Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), mengijinkan kembali destinasi wisata di Zona Hijau dan Kuning untuk dibuka, Minggu (23/5). Syaratnya, wisatawan dan pengelola wisata melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) ketat.
Sementara untuk wilayah Zona Merah dan Zona Orange, destinasi wisata masih tetap ditutup.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2021 tentang Revisi Instruksi Gubernur Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang, Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021.
Gubernur instruksikan Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten, untuk menerbitkan Instruksi Bupati/Walikota mengenai langkah-langkah dalam menyikapi keberadaan destinasi wisata di wilayahnya. Bupati/Walikota juga, diinstruksikan untuk melakukan monitoring terhadap destinasi wisata yang dibuka dalam zona hijau dan kuning untuk umum, di masing-masing wilayah Kabupaten/Kota, dengan melibatkan Satgas Covid-19 di tingkat Kabupaten/Kota atau Satgas Covid-19 di tingkat Provinsi.
“Bupati/Walikota juga diinstruksikan, untuk melaporkan pelaksanaan efektivitas pengaturan destinasi wisata yang menerapkan protokol kesehatan kepada Satgas Covid-19, di tingkat Kabupaten/Kota atau Satgas Covid-19 di tingkat Provinsi,” kata Gubernur WH, Minggu (23/5).
Menurutnya, jangan sampai masyarakat terlena dengan berwisata tanpa memerhatikan prokes Covid-19. Ia juga tidak ingin, angka penderita Covid-19 di Banten meningkat, dipicu oleh kluster wisata. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post