SATELITNEWS.ID, SERANG—Kejati Banten kembali menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi Hibah Ponpes. Mereka adalah Irvan Santoso, mantan Kepala Biro Kesra dan Toton Suriawinata, mantan Plt Biro Kesra. Keduanya sudah dijebloskan ke rutan Pandeglang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Irvan dan Toton diperiksa oleh penyidik Kejati Banten selama beberapa jam. Hingga sekitar pukul 16.30 WIB, keduanya digiring keluar dari gedung Kejati Banten dan memasuki mobil tahanan Kejati Banten mengenakan rompi merah menuju rutan Pandeglang.
Keduanya ditahan karena terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan pemberian bantuan dana hibah Ponpes dengan Sumber Dana APBD Provinsi Banten TA 2018 dan TA 2020 sebesar Rp117 Miliar.
“Inisial TS sebagai mantan Kepala Biro Kesra dan Ketua Tim Evaluasi. Mereka adalah PNS Provinsi Banten,” ujar Asisten Intelejen pada Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, kepada awak media di Kejati Banten, Jumat (21/5/2021) LALU.
Ia mengatakan penahanAN dilakukan di rutan Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak hari Jumat (21/5).
“Tim berpendapat mereka (tersangka) berdasarkan dua alat bukti, ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Pandeglang,” katanya.
Menurut Adhyaksa, penahanan dilakukan lantaran keduanya diancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sehingga, ditakutkan keduanya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Sementara itu, Irvan melalui pengacaranya, Alloy Ferdinan, mengatakan bahwa dirinya merupakan korban atas kebijakan dari Gubernur Banten. Sebab, dirinya tetap mengalokasikan hibah Ponpes lantaran adanya perintah dari Gubernur.
Padahal jika dilihat dari waktu pelaksanaan, telah melewati waktu yang telah ditetapkan. Sebenarnya, Irvan meminta agar pelaksanaan pemberian hibah dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.
“Cuma perintah gubernur dilaksanakan di tahun yang sama, maka dia langsung laksanakan. Jadi klien kami tidak punya kepentingan dengan pihak penerima sama sekali, tidak ada,” kata Alloy.
Alloy menyebutkan bahwa kliennya sempat mengikuti rapat di rumah dinas Wahidin untuk membicarakan dana hibah ponpes tersebut. Dalam rapat itu, kata Alloy, Wahidin ingin hibah ponpes segera dicairkan.
“Dari rapat yang diadakan di rumah dinas Gubernur sudah terlihat di situ, bahwa klien kami dianggap mempersulit itu (pencarian hibah ponpes),” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara (Jubir) Gubernur, Ujang Giri, membantah pernyataan kuasa hukum tersangka IS yang mengatakan kliennya merupakan korban, lantaran diperintah Gubernur untuk mencairkan dana Hibah Ponpes. Disebutkan, menurut pria yang akrab disapa Ugi ini, bahwa yang dimaksud diperintah Gubernur itu bukan dengan cara-cara yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
“Perintah Gubernur bukan perintah untuk melakukan perbuatan melawan hukum, tapi perintah untuk mengimplementasikan program sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Ugi, Jumat (21/05).
Jubir WH ini juga mengatakan, jangan salah menafsirkan perintah tersebut, karena perintah gubernur secara fakta adalah berdasarkan aturan. Salah satunya berdasarkan peraturan Gubernur.
“Peraturan Gubernur tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten merupakan pedoman pelaksanan yang harus diimplementasikan, itu yang diperintahkan gubernur soal program hibah, gubernur tidak memerintahkan di luar peraturan yang telah ditetapkan,” papar Ugi. (dzh/wdo/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post