SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Puluhan aktivitas dari berbagai organisasi melakukan aksi demo di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak. Mereka memprotes pembahasan rancangan zona pengembangan Raperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di Bumi Multatuli, yang diduga banyak titipan pasal untuk kepentingan pengusaha.
Pantauan Satelit News, aksi unjuk rasa diikuti berbagai organisasi kepemudaaan (OKP) maupun kemahasiswaan di antaranya Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA).
Dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), massa memprotes Raperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini masih dalam pembahasan oleh DPRD Lebak. Sesekali pendemo berteriak dan menyinggung inisasi yang di keluarkan para wakil rakyat. Sebab, dari pantauan para mahasiswa, ada sejumlah aturan baru yang dapat menyengsarakan masyarakat serta merusak lingkungan di Bumi Multatuli.
Di ujung orasinya, pendemo diizinkan masuk untuk melakukan audiensi dengan dewan yang diterima langsung Wakil II DPRD Lebak, Junedi Ibnu Jarta, dan sejumlah kepala OPD Lebak diantaranya Kepala Disnakeswan Lebak Rahmat, Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) Lebak, Yosep Mohammad Holis,
Korlap aksi Ahmad Jayani mengatakan, perumusahan sampai pembahasan draf Raperda RTRW yang agendanya uji publik oleh dewan dinilai sudah tidak memperhatikan kepentingan masyarakat. sebab, tak ada undangan untuk masyarakat umum sebagai mestinya. “Kami meminta pembahasan Raperda RTRW ini secara transparan, libatkan mahasiswa,” desak Ahmad Jayani, kemarin.
Pembahasan raperda hingga uji publik yang dilakukan para wakil rakyat tersebut, pendemo diduga adanya main mata antaran legislatif dengan eksekutif. Karena, dari beberapa poin yang diterima mahasiswa dinilai banyak kejanggalan. Di antaranya wilayah yang bukan zona tambang mineral dan batu bara (minerba) dan peternakan malah dimasukkan. Salah satunya Kecamatan Rangkasbitung. Rangkasbitung, menurut Ahmad merupakan jantungnya Kabupaten Lebak, namun legislatif memasukan ke zona penambangan.
“Ini lucu, kok di wilayah kota Rangkasbitung yang merupakan jantungnya Kabupaten Lebak kota ada penambangan. Jelas dampaknya membuat kumuh dan merusak lingkungan. Intinya ini tak masuk akal,” ujar Ahmad.
Tidaknya hanya Kecamatan Rangkasbitung, Raperda RTRW ini juga mengancam kerusakan alam diantaranya Kecamatan Gunungkencana yang merupakan daerah observasi akan dijadikan zona peternakan ayam dan ninerba. Begitupun di Kecamatan Bojongmanik, yang merupakan daerah budaya akan disatukan dengan pertambangan batu bara.
“Inisiasi yang dikeluarkan para wakil rakyat ini lucu. Jelas, tidak mengedepankan kepentingan rakyat tapi kami menduga ini ada kepentingan pengusaha besar sebab pasal – pasal yang didorong kepada kebijakan ekselutif itu banyak titipan. Ini untuk meraup keuntungan diatas penderitaan masyarakat,” tegas Ahmad.
Selepas menggelar audiensi, Wakil Pimpinan II DPRD Lebak, Junaedi Ibu Jarta mengatakan, kehadiran aspirasi mahasiswa cukup bagus dalam hal ini. Pesan yang disampaikan mahasiswa akan di bawa ke pembahasan bersama pansus. “Aspirasi mahasiswa akan saya bawa ke pansus. Untuk saat ini saya belum bisa berkomentar banyak,” kata singkatnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post