SATELITNEWS.ID, SERANG–Pemprov Banten telah melunasi seluruh utang dana bagi hasil (DBH) tahun 2020 kepada kabupaten/kota dari sektor pajak kendaraan yang sempat tertunda. Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy didampingi Sekda Banten Al Muktabar ditemui usai rapat paripurna istimewa penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD 2020, Senin (24/5) menjelaskan, DBH yang belum disalurkan kepada kabupaten/kota tahun 2020 telah diselesaikan.
“Sudah diselesaikan,” kata Andika diamini Al Muktabar.
Terpisah, ditemui di rumah dinas Gubernur di Kota Serang, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang juga Bendahara Umum Daerah (BUD) Rina Budiyanti membenarkan DBH 2020 telah disalurkan seutuhnya.
“Sudah, sudah,” kata Rina seraya tersenyum sumringah.
DBH yang belum dibayarkan sebelumnya kepada kabupaten/kota dibayarkan oleh anggaran tahun 2021.” Kita ada manajemen cash-nya. Dari APBD (pembayaranya, red),” ujarnya.
Disinggung untuk pembayaran DBH kabupaten/kota tahun 2021, Rina mengaku sejauh ini masih berjalan dan tidak ada hambatan. “Kita bayarkan (2021), kan ada managemen cashnya. Insya Allah,” katanya.
Diberitakan, kabupaten/kota mempertanyakan DBH dari sektor pajak kendaraan tahun 2020 sebesar hampir Rp1 triliun yang belum dibayarkan sejak April sampai Desember. Sebelumnya pemprov telah membayar secara bertahap.
Bahkan persoalan DBH yang belum terbayarkan oleh pemprov kepada kabupaten/kota telah dibayarkan dilaporkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM (Kemeko Polhukam). (rus/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post