SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Ketua DPRD Lebak M Agil Zulfikar menegaskan tidak akan menandatangani Raperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) soal pertambangan untuk wilayah Kota Rangkasbitung. Bahkan ia siap jadi jaminan jika hal itu terjadi. Dia bersama anggota lainnya siap berdiri tegak untuk masyarakat.
Sikap tegas yang diucapkan ketua DPRD Lebak ini setelah beberapa hari terakhir Raperda RTRW mengalami gejolak di kalangan publik. Salah satunya Kota Rangkasbitung dimasukkan salah satu kecamatan untuk zona pertambangan. Menyikapi gejolak itu, ia memastikan hal itu tidak terjadi dan pihaknya siap tidak akan menandatangani raperda tersebut.
“Kami siap berdiri untuk kepentingan masyarakat. Saya secara pribadi sebagai jaminan jika Raperda RTRW khususnya Rangkasbitung yang rencana awal masuk zona pertambangan tidak akan saya tanda tangani,” tegas politisi Partai Gerindra ini, kepada wartawan selepas menggelar rapat paripurna IV pengesahan raperda baru-baru ini.
Rapat paripurna pengesahan tiga raperda yang sebagian digelar secara virtual bersama eksekutif adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Sementara Raperda tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 / 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034, ditunda. “Betul dari tiga raperda yang diusulkan baru dua yang disahkan, untuk Raperda RTRW sementara waktu ditunda. Dan akan kembali dibahas,” katanya.
Agil Zulfikar berharap agar raperda tersebut (dua raperda) segera diproses menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Selanjutnya Raperda tersebut sebaiknya juga disosialisasikan kepada masyarakat agar maksud dan tujuan pemerintah daerah dapat tercapai sebagaimana yang kita harapkan,” ujarnya.
Sementara, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, setelah Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan ditetapkan legislatif dan eksekutif agar sama-sama untuk mengawal penyediaan infrastrukturnya dan memperkaya bahan bacaan serta lebih mendorong masyarakat untuk minat baca dan peningkatan budaya baca.
“Perlu kami sampaikan bahwa setelah proses persetujuan bersama, penetapan dan pengundangan tiga buah peraturan daerah ini, kami akan laksanakan setelah mendapat hasil fasilitasi dan nomor register dari pemerintah Provinsi Banten,” kata Iti.
Khusus untuk Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2/ 2014 tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Lebak tahun 2014-2034, akan dilakukan penjadwalan ulang kembali. Hal itu dikarenakan perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut antara tim asistensi eksekutif dan Pansus DPRD Kabupaten Lebak. “Dengan ditetapkannya Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lebak, semoga ke depan pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan akuntabel,” tandasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post