SATELITNEWS.ID, SERANG–Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat Kabupaten Serang, diminta untuk membuat regulasi dan tata cara Pilkades, baik soal kepanitiaan maupun teknis pemilihan sesuai perundang-undangan yang berlaku, serta menyesuaikan dengan Prokes Covid-19.
Demikian ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Aep Syaefullah, usai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Selasa (25/5).
Katanya, Pilkades akan digelar serentak tanggal 11 Juli 2021. Selaku lembaga kontrol dan komisi yang membidanginya, sudah sepantasnya mengingatkan pihak terkait, agar pesta demokrasi (Pilkades) berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.
“Sekarang tahapan Pilkades sudah berlangsung. Kami minta, panitia juga mengantisipasi potensi konflik horizontal, maupun sebagainya,” kata Aep, Selasa (25/5).
Selain itu tambahnya, regulasi dan tata cara Pilkades harus sesuai perundang-undangan yang berlaku, serta menyesuaikan dimasa pandemi Covid-19. Terlebih, tambah politisi Partai Demokrat ini, masih ada perselisihan paham antara panitia Desa dengan panitia tingkat Kabupaten Serang, khususnya soal regulasi.
“Kita berharap, pelaksanaannya berjalan sesuai aturan. Apabila nanti ada gugatan, akan diterima oleh panitia Kabupaten Serang. Tetapi, berdasarkan rekomendasi panitia pemilihan tingkat Desa,” tambahnya.
Aep menambahkan, aturan yang harus diterapkan diantaranya, bagi desa yang Calon Kadesnya lebih dari 5 orang, harus dites terlebih dahulu. Karena ini rawan konflik. Seperti pada tahun 2019 lalu, menurutnya, tes dilaksanakan dalam satu waktu. Sehingga menimbulkan kerumunan, dan pada tahun lalu sebanyak 30 Desa dilakukan tes pemilihan.
“Sekarang ada 145 Desa, dan semuanya diberikan tes pemilihan. Agar tidak menimbulkan kerumanan, tes inipun kita rekomendasi minimal dua sesi, dengan tetap menerapkan prokes Covid-19, juga meminimalisir kebocoran soal tes. Bahkan kita memantau, kerawanan penyimpangan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, serta telah disiapkan sanksi bagi Calon Kades yang berlaku curang (menghalalkan segala cara untuk menang,red),” paparnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Abdul Kholiq menambahkan, pelaksanaan tes pemilihan itu-pun di dorong untuk 1 hari, dan dibuat dua sesi. “Kami pikir ini tidak menimbulkan kerumunan. Pada saat proses pemeriksaan, kami menginginkan pelaksanaan tes transparan, tidak ada yang bermain. Maka waktu dipersempit, tes dilakukan oleh peserta, dan pemeriksaan panitia didampingi oleh peserta,” ujar Kholiq.
Ia-pun berpesan, supaya panitia tingkat Kabupaten Serang, agar lebih berhati-hati saat melaksanakan tes Calon Kades. “Pengumuman kelulusan pada hari itu juga. Sehingga pada saat pulang, sudah tahu apakah yang bersangkutan lolos atau tidak. Untuk mencegah kecurangan,” tutup Kholiq.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudi mengakui, kedatangannya ke DPRD untuk memenuhi undangan Komisi I DPRD setempat. “Intinya, kita diminta untuk membuat regulasi dan tata cara Pilkades kepanitian, dengan menyesuaikan Prokes Covid-19. Dikarenakan, terdapat 145 Desa yang melaksanakan pesta demokrasi,” ungkap Rudi.
Ditegaskannya, apa yang menjadi saran, masukan atau kritik dari anggota dewan, menjadi catatannya dan diperhatikan. Untuk kemudian, ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. (mardiana)
Diskusi tentang ini post