SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Memasuki triwulan kedua TA 2021, Pemerintah Kota Tangerang belum maksimal menyerap anggaran. Berdasarkan data Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Tangerang, hingga 24 Juni 2021, dari 30 persen yang ditargetkan, angka serapan APBD baru terealisasi 24, 73 persen atau lebih rendah 5,27 persen.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman yang ditemui di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang baru-baru ini menyampaikan, pandemi Covid-19 yang belum berakhir menjadi salah satu kendala ‘lambannya’ OPD (organisasi perangkat daerah) menyerap anggaran.
“Serapan anggaran memang belum signifikan, karena banyak gangguan-gangguan terutama terkait Covid-19 yang berimbas misalnya kepada lelang-lelang (proyek),” ujar Herman kepada Satelit News. Dikatakannya, sejumlah OPD sebetulnya sudah melakukan lelang. Untuk itu, pihaknya mendorong percepatan pelaksanaan kegiatan. Hal ini bertujuan agar pembangunan segera terlaksana, terlebih sudah ada arahan pemerintah pusat agar daerah mempercepatan penyerapan anggaran.
Tapi, meski penyerapan masih tidak sesuai yang diharapkan, mantan Kepala Dinas Perindag ini menambahkan, kondisi tahun ini agak membaik dibanding tahun 2020 lalu pada saat yang sama.
“Misalnya saja, tahun ini PU (Dinas PUPR) sudah beberapa kegiatannya berjalan, bahkan sekarang sudah masuk proses lelang berapa ratus kegiatan. Perkim (Dinas Perumahan dan Pemukiman) juga sudah mulai sedang melaksanakan lelang,” ucapnya.
Ketika ditanya OPD mana saja serapan anggarannya yang paling tinggi, mantan Camat Karang Tengah ini menambahkan, biasanya OPD non konstruksi paling cepat menyerap anggaran. “Kalau yang paling sulit menyerapnya ya memang menangangi fisik seperti PUPR dan Perkim,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya sudah berkirim surat kepada OPD untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan. “Apalagi Pak Presiden sudah ngomong agar melakukan percepatan kegiatan pembangunan supaya bisa dirasakan oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan perekonomian,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Tangerang Katrina Iswandari membenarkan tak tercapainya target serapan anggaran. Untuk itu, akan segera dilakukan evaluasi untuk mencari soluasi demi percepatan pembangunan. “Kalau ditanya penyebab lambatnya serapan bermacam-macam, mulai dari teknis seperti misalnya ketiadaan lahan, sampai adanya perkada pergeseran anggaran,” terangnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah mengambil langkah-langkah percepatan penyerapan APBD tahun anggaran 2021 dengan fokus mengatasi pandemi Covid-19. Termasuk di dalamnya juga mendorong pemulihan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik di daerah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah secara virtual, Rabu (19/05) lalu. “Mendorong pemda mengambil langkah-langkah percepatan penyerapan APBD, sering berkali-kali disampaikan oleh Bapak Presiden, yaitu tahun 2021 dengan fokus mengatasi pandemi Covid-19, mendorong pemulihan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik di daerah,” kata Hudori.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga memaparkan, pertumbuhan ekonomi Triwulan I Tahun 2021 yang masih terkontraksi sebesar 0,74 persen. Kendati demikian, kondisi saat ini dinilai mengalami perbaikan bila dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Triwulan IV Tahun 2020 yang terkontraksi sebesar 2,19 persen. “Saya ingin menyampaikan ada satu arahan Presiden, saya kira menjadi catatan penting bagi kita, yaitu terkait dengan target pertumbuhan ekonomi kuartal II Tahun 2021 Nasional itu diharapkan ini bisa mencapai 7 persen,” ujarnya.
Guna memenuhi target pertumbuhan ekonomi tersebut, Hudori meminta pemerintah daerah fokus pada langkah-langkah percepat penyerapan APBD, dengan melakukan penanganan pandemi Covid-19 secara serius, pemulihan ekonomi yang terkontraksi akibat pandemi, beserta pelayanan publiknya. Salah satunya, dengan mengambil langkah atau strategi percepatan penyerapan pendapatan dan belanja daerah.
Pemerintah daerah diminta untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan yang memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat; melakukan koordinasi secara sinergis di bidang pendapatan daerah dengan Pemerintah dan stakeholder terkait; dan meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam upaya optimalisasi kontribusi secara signifikan terhadap pendapatan daerah.
Dalam hal percepatan penyerapan belanja daerah, Pemda diminta untuk melakukan keterlibatan masyarakat dalam bentuk pemberdayaan yang dapat menggerakkan perekonomian daerah khususnya home industry (sektor UMKM) serta merevitalisasi sektor pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan dan kehutanan, penguatan struktur ekonomi pedesaan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta dukungan infrastruktur pedesaan guna meningkatkan daya beli masyarakat; meninjau ulang pelaksanaan kontrak kerja kegiatan yang berpotensi tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran serta menunda pelaksanaan kontrak kerja yang tidak memiliki dampak langsung terhadap pemulihan ekonomi. (irfan/made/jpg)
Diskusi tentang ini post